Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pemberdayaan kekayaan intelektual melalui pengelolaan royalti untuk mendorong komersialisasi karya cipta daerah sebagai aset berdampak bertempat di aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026)
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta insan kreatif mengenai pentingnya pengelolaan royalti hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Pimpinan OPD terkait, Direktur Politeknik Tanjungbalai Muhammad Fajrin Pane, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Asril Umar, para pelaku seni, pelaku UMKM, Radio, musisi, pencipta lagu, dan pemangku kepentingan lainnya. lainnya.
Acara yang dibuka sebelumnya oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan Kota Tanjungbalai memiliki berbagai budaya yang kaya dan beragam. Berbagai budaya didominasi budaya melayu yang telah berkembang berabad-abad, kemudian diperkaya suku lainnya seperti Batak, Minangkabau Tionghoa dan suku lainnya.
"Berbagai karya dan bentuk ekspresi seni budaya masyarakat Tanjungbalai yang memiliki ciri khas seperti Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Seni Pertunjukan seperti Hadrah Marhaban, Anyaman Pandan, Busana Adat Melayu, Makanan Khas, Tradisi Budaya Tepung Tawar dan Upah-upah," papar Fadly.
Semua karya tersebut saat ini apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya? Tanya Fadly pada hadirin, untuk itu melaui kegiatan ini kami berharap semua karya cipta dimaksud dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan kelola royalti yang profesional menjadi aset yang berdampak luas bagi perekonomian Tanjungbalai, jelas Wakil Wali Kota.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignasius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta. Menurutnya, hak cipta melekat pada dua unsur utama, yakni hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial kepada pencipta melalui mekanisme royalti. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.
Ignatius menjelaskan kegiatan FGD ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Tanjungbalai.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Selanjutnya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kanwil Kemenkum Sumut dengan Perguruan Tinggi Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.
Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengucapkan terimakasih atas dukungan Kanwil Kemenkum Sumut dalam penyelenggaraan kegiatan FGD di Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan usulan Pemko Tanjungbalai terkait legalitas dan Hak Cipta Logo Kota Tanjungbalai "Kerang" yang saat ini telah diajukan kepada Kanwil Kemenkum Sumut.
Wali Kota menjelaskan, Logo dimaksud sudah lama dipakai dan disematkan sebagai Ikon Kota Tanjungbalai yang merupakan daerah pesisir timur Sumut. Kota Tanjungbalai si Kota Kerang sudah melekat kuat di masyarakat.
Kontributor :Red/Eka Sartika

