Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Muncul dugaan adanya praktik penetapan tarif tidak resmi dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Sejumlah warga melaporkan bahwa biaya pembuatan paspor yang seharusnya mengikuti ketentuan resmi pemerintah diduga dipatok hingga mencapai Rp1.250.000 oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif resmi pembuatan paspor di Indonesia telah diatur secara jelas oleh pemerintah dan berada pada kisaran yang jauh lebih rendah dari angka tersebut. Dugaan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu pertanyaan terkait transparansi dan integritas pelayanan publik di instansi dimaksud.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, diharapkan tindakan tegas dapat diberikan kepada pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengalami atau mengetahui praktik pungutan liar dalam proses pelayanan publik, sebagai upaya bersama menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kontributor :Red/Eka Sartika
