Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
surat dakwaan perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Y disebut dan diduga sebagai pihak yang menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa E alias E.
Berdasarkan isi dakwaan, pada 18 Januari 2026, terdakwa E alias E mendatangi Y di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga membeli 20 butir pil ekstasi berlogo "S" dari Y dengan harga Rp4 juta.
Setelah memperoleh pil ekstasi tersebut, terdakwa membawa 20 butir pil ke Hotel Suranta Permai. Di lokasi itu, terdakwa diduga menjual 4 butir pil ekstasi kepada seorang petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar dalam operasi undercover buy seharga Rp2,5 juta.
Usai transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 16,5 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan barang bukti tersebut positif narkotika
Dalam surat dakwaan, Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan apakah terdapat alat bukti yang cukup guna menetapkan status hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa E alias E didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
kontributor :Red/Eka Sarrika
