Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Barisan Anti Narkotika (BARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Tanjungbalai. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Satresnarkoba Polres Tanjungbalai agar menindaklanjuti nama Yuni yang disebut dalam surat dakwaan perkara narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa berdasarkan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, nama Yuni disebut masih dalam penyelidikan dan diduga sebagai pihak yang menyerahkan 20 butir pil ekstasi kepada terdakwa Eliana alias Elo sebelum terdakwa melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Massa meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam surat dakwaan. Mereka menilai seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diproses sesuai ketentuan hukum apabila telah didukung alat bukti yang cukup.
Dalam orasinya, massa juga meminta Kapolres Tanjungbalai dan Kasat Resnarkoba menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga aksi berakhir, massa menyampaikan harapan agar penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor :Red/Eka Sartika
