Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online
GARUDA-SU angkat bicara terkait penanganan perkara narkotika yang telah bergulir sejak Januari 2026. Ketua GARUDA-SU, Rafiki, menyayangkan kinerja Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dinilai baru akan melayangkan surat panggilan pertama kepada YN pada Juli 2026.
Rafiki mengatakan, keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, E alias EO, telah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
"Kami sangat menyayangkan kinerja Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Perkara ini sudah bergulir sejak Januari 2026, namun baru sekarang akan dilakukan surat panggilan pertama kepada YN. Tentu masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini," ujar Rafiki.
Sebelumnya, KBO Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, IPTU Situmorang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pertama kepada YN.
"Iya, kita baru akan melakukan surat panggilan pertama kepada saudara YN. Kita akan mengantar langsung suratnya kepada YN atau keluarganya YN," kata IPTU Situmorang.
Menanggapi hal tersebut, Rafiki meminta Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bekerja secara profesional, transparan, dan segera menuntaskan pengembangan perkara apabila telah memiliki alat bukti yang cukup. Ia juga berharap kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai alasan baru dilakukannya pemanggilan setelah perkara berjalan sekitar enam bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemanggilan terhadap YN masih dalam tahap penyampaian surat panggilan pertama sebagaimana disampaikan pihak Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan status hukum YN.
Kontributor :Red/Eka Sartika
