Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Koalisi masyarakat mendesak Kapolres Tanjungbalai dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk segera menangkap AY yang disebut-sebut masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh proses hukum.
Desakan tersebut muncul setelah tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram telah menjalani proses persidangan. Koalisi menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Kami meminta Kapolres dan Kasat Narkoba bertindak tegas serta transparan. Jika memang AY telah ditetapkan sebagai tersangka atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), segera lakukan penangkapan. Jika status hukumnya masih dalam penyelidikan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar perwakilan koalisi.
Koalisi juga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor :Red/EkaSartika
