Enam Bulan Bergulir, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Baru Akan Layangkan Surat Panggilan Pertama kepada YN

Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online 

Penanganan perkara narkotika yang telah bergulir sejak Januari 2026 kembali menjadi sorotan. Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengakui baru akan melayangkan surat panggilan pertama kepada YN, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan KBO Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, IPTU Situmorang, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat panggilan secara langsung.

"Iya, kita baru akan melakukan surat panggilan pertama kepada saudara YN. Kita akan mengantar langsung suratnya kepada YN atau keluarganya YN," ujar IPTU Situmorang.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara narkotika tersebut telah bergulir sejak Januari 2026. Sementara itu, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, E alias EO, telah dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Sejumlah aktivis dan masyarakat mempertanyakan alasan baru diterbitkannya surat panggilan pertama kepada YN setelah penanganan perkara berlangsung sekitar enam bulan. Mereka berharap kepolisian dapat menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyatakan proses pemanggilan terhadap YN akan segera dilakukan dengan mengantarkan surat panggilan langsung kepada yang bersangkutan atau keluarganya. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut dari proses tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Kontributor :Red/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama