GARUDA-SU terkait dugaan teror yang dialami aktivis anti narkoba sangat di sesalkan


Tanjungbalai -  Bidiksumatera.Online

 GARUDA-SU, Rafiqi, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun teror terhadap aktivis yang menyampaikan pendapat secara damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.

"Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jika ada pihak yang mencoba membungkam suara kritis melalui teror atau intimidasi, maka hal tersebut merupakan ancaman terhadap demokrasi dan harus diusut secara tuntas," tegas Rafiqi.

Menurutnya, dugaan teror melalui pesan di media sosial yang diterima setelah aksi pemberantasan narkoba tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum diminta menelusuri identitas pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

GARUDA-SU juga menegaskan bahwa perjuangan dalam mendorong pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum. Organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba tanpa menggunakan cara-cara intimidatif terhadap para aktivis.

Di akhir pernyataannya, GARUDA-SU meminta Polres Tanjungbalai mengusut dugaan teror tersebut secara profesional sekaligus tetap memprioritaskan penanganan kasus narkoba, termasuk terhadap DPO berinisial Y, agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kintributor :Red/ Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama