Medan - Bidiksumatera.Online
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan Kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.
Hal ini di sampaikan Prof Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum kepada media, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, di sela kegiatan diskusi politik, Kamis (12/2/2026) di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara.
"Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial," ujar Prof Hasim.
Lebih jauh di sampaikan Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara, beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan publik, perlu di perjelas dan diperluas secara sistematis, sehingga publik tercerahkan pada hal-hal yang dianggap menimbulkan problematika sosial dan kekhawatiran munculnya represif dan otoriter dalam tataran pelaksanaan, sehingga persepsi lahirnya Orde Baru yang refresif, otoriter dan cenderung arogan terbantahkan.
"Living law (hukum yang hidup) konsep hukum adat, kebiasaan, atau norma tidak tertulis yang diakui dan dipatuhi oleh masyarakat setempat, beroperasi berdampingan dengan hukum negara (pluralisme hukum). Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 2), living law diakui sebagai dasar pemidanaan atas perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang, sejauh sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum,"ujar Prof Hasim.
Terkait adanya kekhawatiran sekelompok masyarakat atas di terapkan KUHP dan KUHAP yang baru ini memunculkan gaya Orde Baru yang refresif dan anti kritik, perlu di lihat dalam konteks yang lebih luas, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
"Terpenting mari kita kawal penerapan KUHP dan KUHAP yang baru ini, agar tidak menimbulkan persepsi negatif ditengah-tengah masyarakat, dan kita meyakini KUHP dan KUHAP ini merupakan gagasan dan pemikiran para tokoh hukum Indonesia, dan ini merupakan terobosan dalam perjalanan sejarah hukum nasional kita,"ucap Pakar Hukum USU ini.
Kontributor :Red/Sri Mersing
