Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online
Persidangan perkara terdakwa Aliong di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjadi sorotan tajam publik.
Dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, awak media justru menghadapi hambatan serius saat menjalankan tugas jurnalistiknya, mulai dari permintaan pengeluaran wartawan oleh kuasa hukum terdakwa hingga pertanyaan berulang soal izin peliputan oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim secara langsung mempertanyakan izin peliputan kepada wartawan yang hadir. Awak media menjawab bahwa izin telah diminta sebelumnya.
“Sudah, Yang Mulia. Saya sudah meminta izin,” jawab wartawan.
Namun, ketua majelis hakim kembali mempertanyakan apakah izin tersebut telah melalui PTSP dan Humas Pengadilan. Merasa dipersulit dalam meliput perkara yang terbuka untuk umum, awak media kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar memberikan penjelasan langsung kepada ketua majelis hakim terkait status peliputan perkara terdakwa Aliong.
Secara normatif, asas persidangan terbuka untuk umum telah diatur secara tegas dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa persidangan pengadilan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Artinya, tidak boleh ada pembatasan akses publik, termasuk pers, tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Analisis Dugaan Pelanggaran
Pembatasan peliputan persidangan yang terbuka untuk umum tanpa keputusan resmi penutupan sidang dapat dikategorikan sebagai tindakan penghalangan kerja jurnalistik. Permintaan izin berlapis yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan berpotensi menjadi bentuk pembatasan administratif yang bertentangan dengan semangat keterbukaan peradilan.
Lebih jauh, jika tidak ada penetapan sidang tertutup oleh majelis hakim, maka permintaan agar wartawan keluar dari ruang sidang maupun pemersulitan akses liputan dapat dinilai melanggar:
Asas transparansi peradilan
Hak publik atas informasi
Kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang
Situasi ini juga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah ada upaya menutup akses informasi dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah seorang wartawan menegaskan bahwa kehadiran pers dalam persidangan adalah bentuk kontrol sosial.
“Kami hadir untuk mengawal proses hukum agar berjalan jujur dan terbuka. Jika pers dibatasi, publik patut bertanya ada apa di balik persidangan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim maupun pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait dasar hukum pemersulitan peliputan dalam sidang perkara Aliong tersebut.
Kontributor :Red/Eka Saetika
