Diduga Jaringan TPPO, Oknum Agen Inisial SA dan IR Terlibat Penjualan Lima TKI ke Prostitusi di Malaysia

Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Sebanyak lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban perdagangan manusia setelah diiming-imingi pekerjaan di sektor game/hiburan di Malaysia. Namun kenyataannya, para korban justru diduga dijual kepada jaringan hidung belang dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum agen perekrut berinisial SA diduga berperan aktif sejak awal, mulai dari pengurusan dokumen, penampungan sementara, hingga proses keberangkatan para korban ke Malaysia. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi ketenagakerjaan dan melanggar aturan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Setibanya di Malaysia, para TKI tersebut diduga langsung diserahkan kepada pihak penerima berinisial IR, yang sudah menunggu kedatangan para korban. 

IR diduga merupakan bagian dari jaringan yang mengendalikan lokasi penempatan para korban untuk dieksploitasi secara seksual.

Para korban disebutkan kehilangan kebebasan, paspor dan dokumen perjalanan mereka diduga ditahan, serta dipaksa melayani pelanggan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan pelaku.

Perbuatan ini diduga kuat melanggar:

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku.

Keluarga korban di Indonesia mendesak Polri, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Malaysia untuk segera melakukan penyelamatan korban, mengungkap jaringan pelaku lintas negara, serta menangkap dan memenjarakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk perekrut di dalam negeri.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan pendalaman terhadap peran SA dan IR, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari jaringan yang sama.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, serta menegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

Kontributor :Red/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama