Serikat Mahasiswa Bersatu Desak APH Tangkap IR, SE, dan SA, Puluhan TKI Diduga Disekap di Apartemen Kuala Lumpur

Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online

Serikat Mahasiswa Bersatu (SERBU) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan pihak-pihak berinisial IR, SE, dan SA yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi lintas negara.

Dalam kasus ini, puluhan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban setelah diiming-imingi pekerjaan di sektor game/hiburan di Malaysia. Namun, setibanya di Kuala Lumpur, para korban justru diduga dikumpulkan, dikurung, dan disekap sebelum dieksploitasi secara seksual.

Berdasarkan informasi yang diterima, para TKI tersebut diduga ditahan di sebuah apartemen, yakni:

Apartemen Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20, nomor 03A, Kuala Lumpur 58200.

SERBU menilai, dugaan penyekapan ini memperkuat adanya kejahatan terorganisir dan terencana, serta menunjukkan bahwa para korban kehilangan kebebasan, dokumen perjalanan ditahan, dan berada di bawah kendali penuh jaringan pelaku.

Dalam konstruksi dugaan kasus ini:

SA diduga berperan sebagai perekrut di Indonesia, mengurus dokumen hingga keberangkatan korban secara nonprosedural,

IR dan SE diduga berperan sebagai penerima dan pengendali korban di Malaysia, yang disebut-sebut merupakan pasangan suami istri dalam jaringan prostitusi internasional.

“Dengan adanya dugaan lokasi penyekapan yang jelas, APH tidak punya alasan untuk lamban. Tangkap IR, HUA, dan SA, selamatkan korban, dan penjarakan seluruh pelaku TPPO,” tegas Ketua Serikat Mahasiswa Bersatu.

Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar:

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena disertai penyekapan dan dilakukan lintas negara.

KETUA SERBU juga mendesak Polri, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Malaysia untuk segera melakukan penggerebekan lokasi, menyelamatkan para korban, serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lokasi serupa.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia TPPO.

Lokasi sudah ada, pelaku sudah disebut, APH wajib bertindak,” tegas SERBU

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi kejahatan lintas negara.

Kontributor :Red/ Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama