Negara Kembali Datang dengan Eksekusi : 2.040 KK Padang Halaban Terancam Terusir, KNPI Sumut Tolak Pengosongan Lahan

Labura -  Bidiksumatera.Online

Labuhanbatu Utara Konflik agraria kronis di Padang Halaban kembali memasuki fase paling genting. Atas nama putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjadwalkan eksekusi lahan di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, pada Rabu, 28 Januari 2026. Di balik selembar surat eksekusi itu, sebanyak 2.040 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) terancam kehilangan ruang hidupnya. Jum'at, 23/01/2026

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi. Ironisnya, negara—melalui pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten—justru tercatat sebagai pihak turut tergugat, meski konstitusi secara tegas mewajibkan negara melindungi rakyat dan sumber penghidupannya.

Putusan berlapis memang telah dijatuhkan—mulai dari PN Rantau Prapat (2014), Pengadilan Tinggi Medan (2015), hingga Mahkamah Agung RI (2016). Namun, keabsahan prosedural itu kembali berbenturan dengan mandat konstitusi, sebab konflik Padang Halaban bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut tanah reforma agraria yang telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun.

UUD NRI 1945 : Negara Wajib Lindungi Rakyat, Bukan Sekadar Mengeksekusi

Rencana eksekusi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen), antara lain :

1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” ➜ Publik menilai, pengosongan lahan yang berdampak pada ribuan petani justru menjauhkan tujuan kemakmuran rakyat.

2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 : “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” ➜ Eksekusi tanpa skema perlindungan dan pemulihan hak dinilai rawan melanggar prinsip ini.

3. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 : “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.” ➜ Negara dipersoalkan karena lebih tampil sebagai eksekutor putusan, bukan pelindung HAM warga terdampak.

4. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…”➜ Warga Padang Halaban disebut sebagai masyarakat lokal yang telah lama mengelola tanah secara turun-temurun.

Surat panggilan eksekusi tertanggal 5 Januari 2026 memang memerintahkan KTPHS hadir di lokasi. Namun, pendekatan legal-formal tanpa solusi kemanusiaan dinilai hanya memperpanjang konflik struktural agraria antara korporasi besar dan petani kecil.

Penolakan keras datang dari Wakil Ketua KNPI Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo. SH. MH. Ia menyebut rencana eksekusi ini sebagai bukti nyata kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi.

“Eksekusi ini bukan sekadar persoalan hukum perdata, tapi soal keberpihakan negara. Warga Padang Halaban adalah warga asli Aek Kuo, ini tanah reforma agraria yang telah mereka diami puluhan tahun. Negara seharusnya memberi solusi, bukan mengusir rakyatnya sendiri,” tegas Paulus.

Ia juga menilai eksekusi tersebut terindikasi sarat kepentingan elite politik dan korporasi, sementara rakyat kecil terus menjadi korban kebijakan yang timpang.

Hingga berita ini diturunkan, PT SMART Tbk, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum belum menyampaikan sikap resmi terkait jaminan keamanan, relokasi, dan perlindungan hak-hak dasar warga. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran publik akan terulangnya tragedi kemanusiaan atas nama penegakan hukum.

Padang Halaban kembali menjadi cermin buram wajah penegakan hukum agraria Indonesia: putusan hukum dijalankan, tetapi amanat UUD 1945 tentang keadilan sosial justru diabaikan. Jika negara terus hadir hanya sebagai pelaksana eksekusi, bukan pelindung rakyat, maka konflik agraria akan tetap menjadi bom waktu sosial yang mengancam stabilitas nasional.

Kontributor :Red/Paulus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama