MEDAN - BIDIKSUMATERA.ONLINE
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM berpesan agar kegiatan rukyatul hilal dapat memperkuat kerukunan, kekompakan dan persaudaraan.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenagsu pada kegiatan Pelatihan Rukyatul Hilal yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (12/2) bertempat di Aula Al-Falah Pondok Pesantren Al-Falah Medan.
“ Saya berpesan, jadikan Rukyatul Hilal sebagai ibadah dan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Jaga kerukunan dan kekompakan, junjung tinggi profesionalisme,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenagsu mengatakan, menjelang sidang isbat penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal 1447 H, peran SDM yang terampil dalam ilmu falak dan observasi pengamatan hilal di lapangan sangatlah diperlukan.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata partisipasi aktif Ormas Islam dalam memperkuat pemahaman umat, khususnya dalam bidang hisab dan rukyat. Penentuan awal bulan Qomariah syar’i (Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah) adalah masalah yang krusial memerlukan akurasi lmu pengetahuan dan teknologi serta kebersamaan dalam mematuhi hasil keputusan pemerintah tentang penetapan awal pelaksanaan ibadah syar’i (sidang isbat).
Dihadapan para peserta pelatihan, Kakanwil Kemenagsu menyampaikan bahwa pada Tahun 2026 ini, Kementerian Agama terus mendorong sinergitas antara Pemerintah dan Ormas Islam. Qosbi menilai pelatihan ini adalah bentuk kolaborasi yang baik, sejalan dengan paradigma baru dakwah yang profesional dan berbasis keilmuan. Sinergi antara LDII Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam pemantauan hilal dapat meminimalisir perbedaan, menciptakan ketenangan, dan kepastian hukum bagi umat Islam khususnya di Sumatera Utara.
“ Sama - sama kita menjaga kondusifitas di Sumatera Utara, agar jangan sampai terjadi provokasi yang berujung pada kerusuhan. Sumatera Utara itu rukun, kompak dan damai”, kata Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenagsu memaparkan regulasi terkait siding Itsbat yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026 Mengatur tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat Rukyatul Hilal di Indonesia; dinyatakan bahwa pemberlakuan Matlak Wilayatul Hukmi (satu-kesatuan wilayah NKRI) dengan menggunakan Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Brunai Darussalam, Malaysia, Indonesia dan Singapore). Dalam kriteria ini, hilal dinyatakan memenuhi syarat visibilitas (imkanur rukyat) apabila telah mencapai ketinggian minimal 3 derajat diatas Ufuk Mar’i dan sudut elongasi geosentris bulan terhadap matahari minimal 6,4 derajat.
Kakanwil Kemenagsu juga berpesan agar hasil dari Pelatihan Rukyatul Hilal ini diharapkan memperkuat kontribusi LDII Sumut dalam mendukung Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI guna untuk menjaga kebersamaan umat dalam mengawali ibadah syar’I, juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah (Kementerian Agama) dalam memberikan edukasi kepada terhadap hasil observasi pemantauan hilal di lapangan.
Ketua DPW LDII Provinsi Sumatera Utara H. Hasoloan Simanjuntak, ST menyampaikan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki ilmu falak dan astronomi, sehingga LDII ikut serta berperan dalam pemantauan hilal.
“ LDII Sumut selama ini sudah aktif mengambil bagian berpartisipasi dalm pemantauan hilal di Sumatera Utara baik 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah, kita akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama khususnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Sumatera Utara,” ungkapnya.
Hasoloan memaparkan bahwa sebanyak 32 orang peserta yang berasal dari utusan DPD LDII Kabupaten Kota Se Sumatera Utara mengikuti kegiatan pelatihan Rukyatul Hilal.
Sumber :Humas Kemenag Sumut
Kontributor :Red/Darwan

