L
Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
-Dugaan skandal keuangan di tubuh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Ulamm Tanjungbalai kian mengeras. Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan memenjarakan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik perbuatan melawan hukum (PMH), pemalsuan dokumen, serta dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan nasabah.
Dalam pernyataan sikap keras yang disampaikan ke publik, aktivis mengungkap adanya dugaan rekayasa pelunasan kredit nasabah dengan menggunakan kwitansi dan dokumen palsu. Dokumen tersebut diduga tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Ironisnya, meski secara administrasi dinyatakan lunas, sejumlah nasabah disebut masih mengalami penagihan.
“Ini bukan kesalahan administrasi, ini dugaan kejahatan serius. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, tangkap dan penjarakan pelaku jika terbukti bersalah,” tegas Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai.
Aktivis menilai, dugaan pemalsuan kwitansi dan manipulasi data nasabah tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Selain itu, jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, dugaan praktik tersebut juga dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dan tata kelola lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan dan BUMN, sehingga membuka peluang sanksi pidana maupun administratif secara berlapis.
Tim Khusus Aktivis Masyarakat Tanjungbalai mendesak Kapolres Tanjungbalai segera membentuk tim khusus independen untuk membongkar dugaan mafia internal di PNM Ulamm Tanjungbalai. Mereka meminta penyelidikan dilakukan dari level pimpinan hingga karyawan, tanpa tebang pilih, serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
Selain aparat kepolisian, pimpinan tertinggi PNM juga dituntut melakukan audit total dan transparan. Aktivis secara terbuka meminta pencopotan pimpinan cabang PNM Ulamm Tanjungbalai apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, DPRD Kota Tanjungbalai diminta turun langsung ke lapangan menjalankan fungsi pengawasan, memanggil pihak-pihak terkait, dan memastikan perlindungan hukum bagi nasabah yang diduga menjadi korban kejahatan perbankan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Ulamm Tanjungbalai belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
kontributor :Red/Eka Sartika
