Nias Selatan -Bidiksumatera.Online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan menerima audiensi dari Pengadilan Agama Gunungsitoli pada Senin (3/8). Pertemuan berlangsung di Ruang Kepala Kantor dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antar lembaga, khususnya dalam pelayanan keagamaan bagi masyarakat.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd. Ia didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Mila Karmila Sitompul, S.Pd.I., M.M, serta Plt. Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd.I. Kehadiran jajaran Kemenag menunjukkan komitmen dalam mendukung sinergi program lintas instansi.
Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli, Dedy Rikiyandi, S.H.I, menyampaikan maksud kedatangan yakni melakukan pendataan terhadap penduduk muslim di Nias Selatan yang belum memiliki buku nikah. Selain itu, audiensi ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta membahas beberapa rencana program strategis. Salah satunya adalah pelaksanaan sidang keliling yang diharapkan dapat direalisasikan pada pertengahan September mendatang.
Dalam penyampaiannya, pihak Pengadilan Agama juga mengusulkan agar masyarakat dapat melaksanakan sidang di wilayah Nias Selatan tanpa harus ke Gunungsitoli. Harapannya, sidang dapat dilaksanakan secara gratis guna membantu masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, direncanakan pula penerapan sidang elektronik melalui teleconference, dengan dukungan fasilitas dari Kemenag Nias Selatan serta penyediaan data masyarakat yang akan disidangkan dalam waktu dekat.
Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling ini menjadi solusi strategis mengingat Kabupaten Nias Selatan belum memiliki Pengadilan Agama. Selama ini, masyarakat harus menempuh perjalanan ke Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan layanan hukum, yang tentu memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Kondisi ini semakin menjadi tantangan bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, sehingga kehadiran sidang keliling diharapkan mampu mendekatkan layanan serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kasubbag TU Kemenag Nias Selatan, Mila Karmila menyambut baik rencana dari Pengadilan Agama dan berharap adanya petunjuk teknis yang jelas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum keagamaan. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, khususnya terkait status pernikahan.
Plt. Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd.I menambahkan bahwa isbat nikah memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penanganan kasus seperti KDRT dan administrasi keluarga. Ia juga mengungkapkan adanya berbagai permasalahan di lapangan, seperti hilangnya buku nikah orang tua yang berdampak pada proses pernikahan anak. Hal ini menunjukkan pentingnya percepatan layanan isbat nikah bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua MUI, Fahmi Rahmansyah Hulu, S.Kom.I yang juga merupakan penyuluh agama Islam menyampaikan pengalaman sebelumnya terkait pelaksanaan sidang isbat nikah. Ia mengungkapkan bahwa upaya pelaksanaan pada tahun 2023 hingga 2025 belum berhasil karena berbagai kendala, seperti transportasi dan efisiensi anggaran. Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara intensif hingga ke tingkat masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag Nias Selatan, H. Fadlin Gea menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan. Ia berharap agar pelaksanaan sidang dapat difokuskan terlebih dahulu di wilayah daratan pada tahun ini, sehingga wilayah kepulauan seperti Pulau-Pulau Batu dapat menjadi prioritas pada tahun berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi.
Di akhir pertemuan, pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan kesiapan untuk menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan melalui pemanfaatan teknologi teleconference. Namun demikian, diperlukan dukungan fasilitas yang memadai, terutama jaringan internet yang stabil. Pihaknya berharap Kemenag Nias Selatan dapat memastikan penyediaan jaringan internet yang memadai sehingga sidang isbat secara online dapat dimanfaatkan. Dengan sinergi yang kuat antara kedua instansi, diharapkan pelayanan keagamaan dan hukum bagi masyarakat dapat semakin optimal dan merata.
Kontributor :Red/Hendri.K

