Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Fakta baru kembali terungkap dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret inisial IR dan SE. Seorang korban berinisial SR angkat bicara dan mengaku juga menjadi korban dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh IR dan SE
Kepada wartawan, SR menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai penjaga game. Namun, setelah tiba di Malaysia, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Saya juga korban dari IR dan SE. Saya dijanjikan kerja sebagai penjaga game, tapi sesampainya di Malaysia semuanya tidak sesuai. Saya malah dipaksa,” ungkap SR.
Lebih lanjut, SR mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa mengenakan pakaian seksi dan difoto, sebelum akhirnya dipaksa melayani pria hidung belang,tapi saya tidak mau dan saya minta pulang namun IR mengtakan kamu bisa pulang tapi harus bayar denda nominal Rp 17.000.000 juta tegas SR.
SR menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan di bawah tekanan dan paksaan, tanpa adanya pilihan untuk menolak.
Pengakuan SR ini memperkuat dugaan adanya modus perekrutan kerja fiktif yang berujung pada eksploitasi seksual, sebuah pola yang kerap ditemukan dalam kasus perdagangan orang lintas negara.
Kasus ini menambah daftar korban dalam dugaan jaringan TPPO yang melibatkan IR dan SE, serta mempertegas indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara terencana dan berulang, dengan memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Atas pengakuan korban SR, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pendalaman, memeriksa IR dan SE, serta mengusut tuntas seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan prosedural, karena berisiko tinggi berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
Kontributor : Red /Eka Sartika
