Para Kasek Yang Diserahterimakan, Diduga Tidak Terdaftar Di Laman Kementrian Pendidikan.

BidikSumatera.Online-Nias Selatan

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dinilai ugal-ugalan dan terkesan labrak undang-undang tentang pemilu serta surat edaran Mendagri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Saat beberapa media menanyakan Kepada kepala dinas pendidikan di ruang kerjanya bahwa dalam edaran kementrian dalam negeri bahwa Sanya ada pengaplotan data kepsek yang mau dimutasi di situs laman kementrian kadis tak bisa memberi jawaban, dan pengaplotan data kasek yg mau dimutasi tersebut di laman kementrian sebelum pendaftaran para calon selambat lambatnya 6 bulan sebelum penetapan balon bupati dan wakil bupati. 

Dari penyampaian kadis pendidikan Nias Selatan bahwa mutasi tersebut sudah sejak satu bulan sebelum serah terima ke kasek lama terhadap kasek baru, artinya bahwa para kasek yang dimutasi dengan status PLT adalah tak mendasar alias bodong.

Ada 12 orang Kepala Sekolah (Kasek) yang diserahterimakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Selasa (19/11/2024) yang berlangsung di ruang Kadis Pendidikan di Jl. Arah Lagundri KM 7.

"Terkait masalah aturan dalam pemutasian yaitu 6 bulan setelah ditetapkan Paslon dan 6 setelah pelaksanaan Pilkada, itu yang lebih paham itu adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena Dinas Pendidikan hanya sebatas menyerah terimakan", ujar Nurhayati Telaumbanua Kadis Pendidikan saat sejumlah wartawan datang ke kantornya.

Dalam penyampaiannya bahwa masalah Surat Edaran (SE) Mendagri yang lebih tahu itu adalah BKD, dan Dinas Pendidikan hanya sebatas mengusulkan, seperti yang meninggal, pensiun, memundurkan diri, dan sesuai kebutuhan.

Dinas Pendidikan, lanjutnya lagi, hanya mengusulkan pergantian Kepsek itu sesuai kebutuhan artinya, bahwa Kepala Sekolah yang memundurkan diri, Sakit, ada laporan masyarakat, dan laporan temannya sendiri.

"Selain itu, ada juga kepala sekolah yang tidak bekerja efesien, yaitu : seperti tidak menyerahkan SPJ Dana Bos, fakta integritas dan E-Kinerja, masalah aturan adalah BKD", katanya.

Dijelaskannya, masalah usul pergantian para Kepala Sekolah itu bukan dalam minggu ini, namun Dinas Pendidikan telah mengajukan sekitar 1 bulan yang lalu.

Mutasi itu adalah itu urusan BKD, Dinas Pendidikan hanya sebatas mengusulkan dan menyerah terimakan

Disampaikannya, apabila ada Kepsek yang mau diganti, Dinas Pendidikan hanya sekedar rekomendasi, bagaimana penilaian BKD wajar atau tidaknya itu urusan kepegawaian.

"Sebelum merekomendasikan pergantian Kepsek, Dinas Pendidikan melakukan beberapa proses, seperti pemanggilan dan pembinaan secara face to face, dibina secara tertulis, dan apabila tidak di indahkan ya kita keluarkan rekomendasi pergantian dan itu dinilai BKD", tukasnya.

Terkait adanya mutasi ini, Kadis Pendidikan menyebutkan, bahwa ada dampaknya pasti ada, karena ini merupakan hal baru yang baru menjabat, termasuk menyesuaikan diri disekolah itu, dan masalah dampak negatifnya belum kita memastikan karena belum bekerja.


Pemutasian ini, di duga dilakukan untuk pengkondisian dan terkesan politis yang demi kepentingan politik Pilkada 2024.(RED/RMS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama