Disurati Tak Dijawab, Dugaan Tarif Paspor Rp1,25 Juta Resmi Dilaporkan ke Kanwil


Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online

Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan kini memasuki babak baru. Setelah tidak mendapat tanggapan dari pihak Imigrasi, laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan biaya sebesar Rp1.250.000 kepada pemohon paspor yang diduga melibatkan oknum berinisial A.

Awak media menyebut telah mengantongi bukti rekaman video call WhatsApp, yang diduga memperlihatkan komunikasi terkait biaya tersebut.

Langkah pelaporan ke Kanwil dilakukan setelah berbagai upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons, mulai dari:

menghubungi bagian humas melalui telepon dan WhatsApp mendatangi kantor Imigrasi berulang kali,hingga mengirim surat resmi dengan batas waktu 2×24 jam.Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan tanggapan.

“Kami sudah menempuh semua jalur konfirmasi sesuai aturan. Karena tidak ada jawaban, kami serahkan ke Kanwil untuk diuji dan ditindak lanjuti,” ujar pihak media

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi pemberitaan, tetapi telah masuk dalam ranah pengawasan institusional.

Publik menanti langkah tegas dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum berinisial A atau justru tidak ada tindak lanjut.

Situasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Awak media akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang bagi pihak Imigrasi maupun Kanwil untuk memberikan klarifikasi resmi.

Kontributor :Red/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama