TACB Serahkan Rekomendasi Kepada Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nakhe

Nias Selatan - Bidiksumatera.Online

Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M hari ini menerima 11 rekomendasi Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Nias Selatan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kab. Nias Selatan di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kab. Nias Selatan Jl. Arah Sorake Km. 7.(Jumat, 12/06/2026).

Adapun ke 11 rekomendasi TACB yaitu: Hasi Batu Duada Laowo Soaya (Desa Lahusa Fau), Batu penanda lewato duada Lahelu'u Fau (Desa Orahili Fau), So Bewe Hare-hare dan Daro-daro Gorahua (Desa Hiliamaetaniha), Daro-daro Gorahua (Desa Bawolowalani), Gereja BKPN dan Menara Lonceng Gereja BKPN (Gereja BKPN Teluk Dalam), Ora Batu (Desa Hilinamozaua), Hasi Batu Duada Borota Gere (Desa Hilifalago), peninggalan megalitik (Desa Lahusa Satua), dan Omo Hada Hilinawalo Mazino. Dengan 11 rekomendasi yang disampaikan ini, seluruhnya ada 45 cagar budaya yang telah direkomendasikan oleh TACB dimana 34 cagar budaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nias Selatan.

Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap hasil rekomendasi TACB dan berupaya akan melanjutkan untuk menetapkan rekomendasi ini melalui Keputusan Bupati Nias Selatan. Wabup Yusuf Nache juga mengingatkan TACB bahwa masih banyak cagar budaya yang belum terpantau, diminta agar segera direkomendasikan oleh TACB.

Turut hadir pada kegatan ini Ketua Sidang TACB Romanus Wau, SE, MM beserta seluruh anggota TACB Kab. Nias Selatan, Kadis Pariwisata Anggreani Dachi, SP, M.Si beserta Kabid/Kasi/staf Dinas Pariwisata, Narasumber dari Desa dan lembaga yang direkomendasi cagar budaya.

Kontributor :Red/Hendri.K

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama