MEDAN – BIDIKSUMATERA.ONLINE
Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa "Jilid III" di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Massa menuntut tindakan tegas terhadap PT Sidojadi yang beroperasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pelanggaran berat terkait Hak Guna Usaha (HGU).(04/02/26)
Dugaan Pelanggaran Konversi Lahan
Dalam orasinya, perwakilan BAMPERSU mengungkapkan bahwa PT Sidojadi diduga kuat telah mengubah peruntukan lahan secara sepihak. Lahan seluas lebih dari 800 hektar yang seharusnya merupakan budidaya kelapa sawit, kini dialihfungsikan menjadi perkebunan ubi kayu (singkong).
"Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak," tegas koordinator lapangan aksi.
Penerimaan oleh Pihak Kejatisu
Aksi massa yang berlangsung kondusif namun tegas ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1 Kejatisu. Perwakilan kejaksaan telah menerima dokumen tuntutan dan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BAMPERSU menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum "mafia tanah" yang mengabaikan regulasi negara.
Kontributor :Red/Darwan
