Labuhan batu -Bidiksumatera.Online
Pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umroh terpadu (PLHUT) kemenag yang sumber dana dari DIPA kanwil Kemenag Sumut untuk pembangunan gedung haji di labuhan batu ,awal mula adalah tanah kementrian agama labuhan batu namun sampai sekarang belum serah terima menjadi gedung Kementrian Haji dan Umroh Pusat layanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Labuhan batu, masih terus dikebut meski masa kontrak pelaksanaan telah berakhir di akhir tahun 2025 (7/1/2026).
Berdasarkan plang proyek bernilai Rp 2,6 miliar disebut memiliki masa kerja dari agustus 2025 hingga desember 2025,belum juga siap.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga awal Januari 2026. Bahkan sebelumnya terpantau pada malam Natal, 24 Desember 2025, para pekerja tampak tetap lembur hingga subuh guna mengejar penyelesaian pembangunan.
Pantauan bidiksumatera.online pada Rabu (7/1/2026) siang, sejumlah pekerja bangunan masih terlihat aktif di lokasi proyek.
Kondisi ini memunculkan dugaan progres fisik bangunan belum selesai tetapi secara administrasi disebut-sebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Dan kanwil Kemenag sumut.
Pasalnya saat ditemui di lokasi proyek, baik pihak PPK dan kontraktor, konsultan hingga pihak PUPR Sumut tidak berada di lokasi tetapi beberapa pekerja tetap bekerja, baik didalam maupun diluar gedung.
Menanggapi progres pekerjaan Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan dan penegakan hukum Bung Tanjung, mengatakan pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Labuhan batu Sumut belum juga serah terima pekerjaan dilakukan pada akhir Desember 2025.
Sebelumnya, beredar informasi pembangunan gedung tersebut di duga penuh dengan rekayasa ujar bung tanjung.
Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pembangunan Gedung pelayanan haji dan umroh terpadu akan direncanakan selesai secara menyeluruh pada akhir Desember 2025 dengan total anggaran Rp2,6 miliar. Dari Dipa Kanwil Kementrian Agama.
namun saat di pertanyakan kepada PPK yang dulunya berdinas di Kanwil Kemenag sumut dan saat ini menjadi kabag di kanwil kemenhaj sumut berinisil "A" menyampaikan dengan ringannya "terkait dengan hal itu sudah sesuai aturan Kemenkeu pekerjaan yang tidak terselesai tahun 2025 lanjut ke tahun 2026 dengan klausul denda" dan juga beliau menyampaikan selesai dulu bangunannya baru di bayar.
Kami dari mahasiswa peduli pembangunan dan Penegakan hukum meminta kejaksaan tinggi sumatera utara di bawah pimpinan bapak Harli Siregar segera menindak lanjuti dan memeriksa KPA dan PPKnya serta kontraktornya, dalam hal pembangunan gedung tersebut.
Anehnya lagi Kanwil kemenag sumut dan kemenag labuhan batu belum serah terima aset dengan kementrian Haji dan umroh labuhan batu atau kanwil Kemenhaj sumut, sementara PPKnya pegawai Kanwil kemenag sumut dan pindah kemenhaj sumut menjadi kabag,ini menjadi rancuh kedepannya.sementara nama kementrian haji dan umroh sudah dipasang.tanpa serah terima dengan kemenag sumut dan lainnya
Harapan kami segera di periksa oleh kejatisu, dan kami dari mahasiswa akan turun berorasi di kejatisu serta membuat laporan untuk di tindak lanjuti ujar bung tanjung bersama bung paulus penasehat GMNI sumut.
Kontributor :Red/ Andi Merdeka
