Bidiksumatera.Online - Deli Serdang
Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Syahputra Anugrah Gea (20), warga Dusun VI, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi perhatian publik yang mana sampai saat ini masih hanya satu orang yang telah ditangkap oleh Polres Deli Serdang.
Keluarga korban bersama Tim kuasa hukum dari LBH Samaeri Ono Niha datangi Mapolres Deli Serdang Selasa 14/10/2025 untuk mendesak aparat kepolisian agar tidak berhenti pada penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, melainkan juga mengungkap motif tersembunyi di balik tragedi berdarah tersebut.
Kronologis Tragis di Tengah Malam
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (24/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku berinisial SS, warga Dusun X Desa Bangun Sari Baru, diduga kuat melemparkan batu bata ke arah korban yang saat itu tengah berboncengan dengan rekannya, FA, menggunakan sepeda motor.
Lemparan keras itu menghantam sisi kiri kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Insiden tersebut menyisakan duka mendalam dan kemarahan masyarakat yang menilai tindakan pelaku sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Polisi Tegaskan: Kasus Masih Terus Dikembangkan
Kanit Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Depari, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami motif dan fakta-fakta baru di lapangan. Ia menekankan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. “Kami berterima kasih atas dukungan pihak keluarga yang terus membantu proses penyelidikan. Kasus ini masih kami kembangkan. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan pasal akan kami tingkatkan,” ujar Iptu Jimmi kepada wartawan.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya kini tengah memburu rekan pelaku berinisial MNP, yang diduga turut berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung. “Rekan pelaku tetap kami kejar sampai dapat. Jika benar kabur ke Aceh, kami akan keluarkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sepeda motor yang digunakan pelaku juga sedang kami melakukan penyelidikan dan akan amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesan Nyawa Manusia Murah
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin oleh Yudikar Zega, SH, C.NSP menilai bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sekadar tindakan spontan. Ia mendesak agar penyidik menggali seluruh kemungkinan motif yang menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan tersebut. “Kami mendesak agar kasus ini diusut secara serius dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa nyawa manusia bisa diabaikan begitu saja. Kami siap menyerahkan bukti tambahan dan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ujar Yudikar didampingi Aliyus Laia, SH, Ledy Zega, SH, Siduhu Gea, SH, Severius Waruwu, SH, Desman Zega, SH.
Tim hukum korban juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat pusat bila penegakan hukum di daerah dinilai tidak maksimal. “Keadilan tidak bisa ditawar. Kami ingin kepastian hukum, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Jeritan Keluarga Korban: “Kami Hanya Ingin Keadilan”
Keluarga korban, yang masih dirundung duka, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menilai, penerapan pasal saat ini belum mencerminkan rasa keadilan atas kehilangan nyawa seorang anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.
“Nyawa anak kami tidak bisa diganti dengan kata ‘spontan’. Kami ingin pelaku dihukum setimpal, dan motif di balik kejadian
Kontributor :Red/Sri Mersing
