MEDAN-BIDIKSUMATERA.ONLINE
Penertiban bangunan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana amanat Peraturan Walikota Medan No. 42 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2021 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut PBG agaknya dilakukan ogah-ogahan oleh Tim Penertiban Pemko Medan.
Pasalnya, meski Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Muhammad Yunus S.STP telah mengeluarkan perintah penerbitan dengan menyertakan instansi teknis dan pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat sesuai Surat Nomor 600.1.15.2/0153 tanggal 7 Januari 2026, namun realitanya bangunan tak berizin di Komplek Pesona 2 Jalan Pusara Lingkungan 3 Pasar 2 Barat Kelurahan Terjun masih kokoh berdiri.
Petugas Penertiban yang terdiri dari instansi Teknis Pemko Medan diantaranya, Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Diskominfo, DPMPTSP, Bagian Tapem, Bagian Hukum, ASN Kecamatan Medan Marelan dan ASN Kantor Kelurahan Terjun ini hanya melubangi sebagain kecil bagian bangunan atau istilah pasarannya 'Ketok Cantik' saja.
Informasi dihimpun media ini dari berbagai sumber, berdasarkan surat tugas, puluhan Tim Penertiban Bangunan Tak Berizin Pemko Medan turun ke Perumahan Pesona 2 sejak pagi, Kamis (8/1/2026). Berbekal surat tugas dan surat Kasatpol PP Medan Surat Nomor 600.1.15.2/0153 tanggal 7 Januari 2026 puluhan pegawai berseragam ini melakukan penerbitan.
Puluhan bangunan diduga tak memiliki PBG di Perumahan Pesona 2 itu jadi sasaran penertiban. Namun sayangnya, hanya ketok cantik di 3 rumah saja yang terjadi di bagian dinding, pagar dan teras nya saja. Bangunan utama masih berdiri kokoh.
Konfirmasi wartawan ke Petugas Satpol PP Medan yang tak diketahui namanya, mengaku, pekerjaan meraka hanya seperti itu saja (Ketok cantik,red) ke 3 bangunan. Dia tak merespon atas informasi puluhan bangunan lain di area itu yang tak ada PBG nya hingga merugikan keuangan Pemko Medan.
Ekstimasi media ini dihimpun dari berbagai sumber, akibat tak adanya PBG puluhan rumah di Komplek Pesona 2 ini berdampak kerugian tak masuknya PAD Kota Medan berkisar ratusan juta rupiah, karena rata-rata rumah di Perumahan Pesona 2 itu tergolong rumah mewah dengan luasan ratusan meter per unit nya.
Perumahan Pesona 2 telah berdiri tahunan di Jalan Pusara atau sering disebut masyarakat setempat Jalan Sapta Marga Pasar 2 Barat Lingkungan 3 Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan, namun tak adanya PBG yang telah menjadi konsumsi luas publik tak kunjung ditindak tegas. 2 kali sudah Tim Penertiban melakukan tindakan di daerah itu, namun seolah mengulang kejadian lalu dengan gaya Ketok Cantik, bak jadi SOP tetap para pemburu PAD Kota Medan itu.
INSPEKTORAT DIMINTA PERIKSA TIM PENERTIBAN
Dugaan lemahnya penindakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Medan berdampak hilangnya PAD ini membuat Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah geram. Dia meminta Walikota Medan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan pada seluruh anggota Tim Penerbitan Bangunan yang ditugaskan ke Komplek Pesona 2.
"Inspektorat Medan harus periksa Tim Penertiban yang bertugas ke Perumahan Pesona 2. Bukankah tak adanya PBG pembangunan berdampak jebolnya PAD Medan dan tak tertatanya tata ruang serta hilangnya Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban pengusaha perumahanan dalam menjalankan bisnisnya," tegas Irwansyah, Kamis (8/1/2026).
Ketidak tegasan penindakan bangunan tak memiliki PBG ini diduga Aktivis ini diakibatkan ada udang dibalik batu hingga 'Ketok Cantik' bangunan di Perumahan Pesona 2 menimbulkan tanda tanya ada apa dengan Tim Penertiban Pemko Medan yang biasa nya tegas. "Ada apa dengan kalian para Tim Penertiban. Jangan jangan ada sesuatu," tanya Irwansyah.
Guna menjawab tanda tanya besar itu dan menghindari lemahnya kerja Tim Penertiban berimbas pada hilangnya PAD Pemko Medan, Irwansyah juga meminta DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum turun tangan meneliti masalah itu agar tak terulang dan Pemko Medan dapat mencapai maksud dan tujuannya mensejahterakan masyarakat dengan pembangunan berbagai sektor yang jelas membutuhkan biaya besar berasal dari PAD Retribusi dan Pajak serta pendapatan sektor lainnya.
BUNGKAM
Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan dikonfirmasi media ini, Kamis (8/1/2026) sore, tak merespon. Disinggung atas tudingan masyarakat, selaku kepala wilayah tak mampu melakukan tata kelola dalam menjaga PAD di daerahnya, mantan Sekcam Medan Amplas ini tak merespin konfirmasi yang dilayangkan ke pesan Whats App nya.
Kontributor :Red/Darwan
