Aktivis NTB Desak Kejati dan Kejari Dompu Bongkar Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa yang Sarat Kejanggalan


Mataram -Bidiksumatera.Online

Jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu agar segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu itu diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Para aktivis menilai, proyek RTH Karijawa yang seharusnya menjadi ruang publik hijau bagi masyarakat justru diwarnai dugaan mark up anggaran dan permainan dalam proses pelaksanaannya. Mereka juga menyoroti lemahnya tindakan hukum dari pihak kejaksaan, yang hingga kini belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut kasus tersebut.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, termasuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tapi sampai hari ini, belum ada tindakan nyata dari Kejati NTB maupun Kejari Dompu. Ini jelas bentuk kemandekan penegakan hukum,” tegas salah satu perwakilan jaringan aktivis NTB.

Proyek pembangunan RTH Karijawa tersebut berlokasi di bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu dengan pagu anggaran sebesar Rp2.050.000.000 dan nilai kontrak Rp2.030.775.165. Namun, menurut para aktivis, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

Kasus dugaan penyimpangan ini sebenarnya telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Dompu, namun publik menilai hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memadai. Aktivis bahkan menuding Kejati NTB dan Kejari Dompu terkesan lamban dan tidak transparan dalam memproses laporan dugaan korupsi tersebut.

Lebih jauh, para aktivis juga menyoroti kejanggalan lain: proyek RTH Karijawa justru berlanjut ke tahap II, padahal permasalahan hukum pada tahap pertama belum terselesaikan. Ironisnya, pelaksana proyek pada tahap II disebut-sebut masih menggunakan CV yang sama.

“Ketika tahap pertama bermasalah dan belum selesai diperiksa, mestinya tahap kedua tidak boleh dilanjutkan. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan pembiaran yang disengaja,” ujar perwakilan aktivis dengan nada keras.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender proyek tersebut. Namun pernyataan itu justru semakin memperkuat dugaan para aktivis bahwa ada permainan dan kepentingan tersembunyi dalam proses pelaksanaan proyek.

“Pernyataan Kepala DLH justru menimbulkan tanda tanya besar. Kalau bukan DLH, lalu siapa yang sebenarnya mengatur dan diuntungkan dari proyek ini?” sindir mereka.

Para aktivis NTB menegaskan, kasus dugaan korupsi proyek RTH Karijawa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak Kejati NTB dan Kejari Dompu agar bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Masyarakat butuh keadilan, bukan pembiaran,” pungkas jaringan aktivis NTB dengan nada penuh kecaman.

Kontributor : Red/sbr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama