Kasus Somasi Mila Karmila, Kanwil Kemenag Sumut Harap Mediasi Berbuah Damai



 Bidiksumatera.Online | Medan 
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Ketua Tim Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Mulia Banurea, M.Si ,mantan Ketua KPU sumut ini menjelaskan informasi tentang adanya somasi yang diberikan kepada salah satu pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan. Melalui konfirmasi yang dilakukan, Mulia Banurea menjelaskan bahwa somasi tersebut berasal dari Advokat Dr. Sri Wahyuni Laia, SH, MH. 
Mila Karmila Sitompul yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Nias Selatan menerima somasi atas dugaan penistaan suku berdasarkan informasi yang diberitakan melalui Media Lensa Bidik dan Bidik Sumatera pada 3 Maret 2025. 
“Melalui somasi tersebut, Mila Karmila diminta untuk mengundurkan dari dari jabatannya dan mengundurkan diri dari status ASN nya” ujar Mulia, Jumat (07/03/2025). 
Atas kasus tersebut, Ketua Tim Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi menjelaskan bahwa Mila akan melakukan klarifikasi atas isi somasi tersebut. Dirinya menyatakan bahwa isi somasi yang diberikan tidak benar. Mila dan pihak yang bersangkutan rencana akan menggelar mediasi pada Kamis 13 Maret 2025 mendatang. 
“Di waktu mediasi nanti, atas informasi yang didapatkan bahwa Mila akan mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, dan mengklarifikasi dugaan atas penistaan suku tersebut tidaklah benar” ujarnya. 
“Kita berharap mediasi dapat segera terlaksana dan akan ada titik terang dan perdamaian atas kasus tersebut” tutupnya. 
Sumber :Katim Humas HDI Kemenag Sumut
Kontributor :Red/Udins

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama