Bidiksumatera.Online|Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan (WNI) Warga Negara Indonesia yang di Deportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung Jalan Pelabuhan, Lingk. V, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.
Turut hadir, Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH, MH diikuti, Imigrasi Kota Tanjung Balai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjung Balai, Personel Polsek teluk nibung
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk nibung dikonfirmasi Minggu (23/2/2025) mengatakan, Sebanyak 28 WNI yang yang di Deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 22 orang laki laki dan 6 perempuan.
" Penyebab WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay serta Tidak memiliki izin kerja dan lainnya ".
" Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah disediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjung Balai ".
Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yang di Deportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan Ke Kab/kota masing masing, Tutup Kapolsek Teluk Nibung.
Kontributor : Red /MAA