Bea Cukai Dan Kejari Tanjungbalai Musnahkan 255 Koli Ballpress, Rokok hingga Elektronik Ilegal


Bagan Asahan –  Bidiksumatera.Online

Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) dan barang bukti, Selasa (27/10/2026), di Bagan Asahan.

Barang yang dimusnahkan meliputi 255 koli ballpress, rokok, barang elektronik berupa laptop dan handphone (HP), serta berbagai barang ilegal lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, Danlanal Tanjungbalai, serta Kepala Bea Cukai Teluk Nibung.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

Sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI AL, dan Polri diharapkan semakin memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Red/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama