Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua TSK Tipikor KUR BRI,Kerugian Negara Rp.15,65 Milyar

Tanjungbalai  – Bidiksumatera.Online

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan dua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025.

Penetapan dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Red/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama