Terlapor Akan Diperiksa, Polisi Pastikan Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Terus Bergulir


Nagekeo, NTT – Bidiksumatera.Online

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali menunjukkan perkembangan. Perkara yang melibatkan terlapor Ferdinandus Dhosa itu dipastikan masih berjalan dan tidak dihentikan.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo, Bahtar, menegaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi dasar penyelidikan.

“Kami sudah layangkan undangan ke Ferdin. Dan besok Ferdin akan hadir untuk minta keterangan,” ujar Bahtar di ruang kerjanya, Selasa (06/05/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2026 di Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan meski sempat dinilai lambat oleh pihak korban.

Kuasa hukum korban, Falentinus Nusa, Aristo Seda, S.H., mengungkapkan pihaknya telah memantau perkembangan kasus sejak laporan dibuat. Namun, ia menilai penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.

“Kami sudah monitoring sejak laporan polisi dibuat pada 15 Maret 2026. Namun terkesan mandek. Kami minta penyidik lebih serius. Sampai saat ini kami baru menerima SP2HP kedua, sementara SP2HP ketiga belum kami terima,” tegas Aristo.

Ia juga menambahkan bahwa unsur-unsur perkara dinilai sudah cukup jelas. Keterangan saksi dan hasil visum medis, menurutnya, telah dikantongi dan menguatkan dugaan penganiayaan.

“Kasus ini sudah hampir dua bulan berjalan. Saksi ada, visum dokter juga sudah ada. Ini sudah terang benderang, tapi masih terlihat jalan di tempat. Ada apa?” ujarnya.

Sementara itu, korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Falentinus.

Polisi berencana segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Setelah pemeriksaan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan, apakah masuk kategori pidana umum atau tindak pidana ringan (tipiring).

“Setelah kami mintai keterangan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan klasifikasi kasus ini,” tutup Bahtar. 

Kontributor :Team Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama