Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Dugaan praktik penyelewengan bahan pokok (sembako) bagi warga binaan mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jatah beras, minyak goreng, dan bahan makanan lain untuk warga binaan diduga dikurangi dan sebagian dijual untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa dugaan ini melibatkan oknum berinisial IL yang diduga bekerja sama dengan BI, memanfaatkan jatah sembako yang seharusnya diberikan kepada warga binaan. Praktik ini jika benar terjadi sangat merugikan warga binaan karena menyangkut pemenuhan hak dasar, terutama kebutuhan makanan sehari-hari.
Lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki kewajiban memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi secara layak. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. Penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terlindungi.
Kontributor :Red/Eka Sartika
