Kejari Nias Selatan Tetapkan 4 Orang Dalam Dugaan Tipikor Penyalah Gunaan Dana BOS Di SMKN 1 Teluk Dalam T.A 2023 - 2025


Nias Selatan - Bidiksumatera.Online

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond N. Purba S.H., M.H. melalui Alex Bill Mando Daeli, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, menerangkan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) Di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Mulai Bulan September 2023 s/d Bulan Juni 2025.(18/02/26)

Bahwa kami sampaikan kronologis sebagai berikut:

Bahwa dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS SMK N 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025, rincian nilai anggaran adalah sebagai berikut:

September – Desember 2023 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 424.100.080,00 (empat ratus dua puluh empat juta seratus ribu delapan puluh rupiah)  Januari - Desember 2024 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 1.337.490.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) Januari – Juni 2025 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 654.270.000,00 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa pengelolaan Dana BOS dilaksanakan berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri

Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana diatur pada Huruf A angka 5, bahwa Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah. Namun dalam pelaksanaannya Penyusunan dokumen RKAS SMK N 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025, rapat penyusunan dokumen RKAS hanya diikuti oleh beberapa pihak saja.

Bahwa dalam Penggunaan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran Bulan September 2023 s/d Juni 2025 terdapat kegiatan-kegiatan yang tersusun dan termuat dalam Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang telah dibuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKAS yang telah dibuat saat akan digunakan oleh penerima manfaat yaitu Guru dan Siswa/i SMK N 1 Teluk Dalam.

Bahwa dalam Pelaksanaan Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025 telah ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana BOS. Dimana penggunaan Dana BOS tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Kepala Sekolah bersama Bendahara dalam pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022. Bahwa (BNW) selaku Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Dana BOS, diduga mengarahkan pengadaan barang sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD. DELTA MATIUS.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (HND) selaku Bendahara Sekolah, bukan sekadar menjalankan perintah, namun secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. DELTA MATIUS tidak sah. BendaharabSekolah berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur. (SH) selaku Pemeriksa Barang yang bertugas memverifikasi fisik barang.

Diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga skema pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah. Pemilik UD. DELTA MATIUS yaitu (YZ) yang merupakan suami dari Kepala Sekolahberperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya. Diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah.

Bahwa dalam pengadaan barang/jasa satuan pendidikan mulai dari tahapan persiapan pengadaan, penetapan Penyedia dan pelaksanaan kesepakatan pengadaan telah dilakukan dengan tindakan penyimpangan atau kolusi sehingga proses pengadaan tersebut menjadi tidak akuntabel, maka seluruh pihak yang terlibat baik itu Pelaksana, Penyedia atau Pihak Lainnya dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Terhadap proses pengadaan yang tidak akuntabel maka maka hasil pengadaan tersebut tidak dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan dan juga seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran apapun termasukpenyedia juga tidak berhak memperoleh keuntungan dari pekerjaan yang tidak akuntabel itu.

 Jika hal tersebut terjadi maka telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Rangka Penghitungan Kerugian KeuanganbNegara/Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mulai bulan September 2023 s/d Bulan Juni 2025 Nomor R-1/L.2.7/H.I.1/02/2026 tanggal 13 Februari 2026 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.433.630.374,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka sebagai berikut:

1. BNW selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam yang merupakan penanggung jawab

Penggunaan Dana BOS di SMK N 1 Teluk Dalam, yang telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print 06/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tentang Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

2. HND selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam yang telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print- 06/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025 jo Surat Perintah (Khusus) Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tentang Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

3. SH selaku Pemeriksa Barang yang telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-06/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025 jo Surat Perintah (Khusus) Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tentang Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

4. YZ selaku Pemilik Toko UD. Delta Matius yang merupakan penyedia barang yang telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor:Print-06/L.2.30/Fd.2/11/2025 tanggal 13 November 2025 jo Surat Perintah (Khusus) Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tentang Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Bahwa adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini :

Primair

: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan di atas, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melaksanakan penahanan terhadap para Tersangka di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan sebagai berikut:

1. Tersangka (BNW) Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

2. Tersangka (HND) Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

3. Tersangka (SH) Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor :Print-03/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

4. Tersangka (YZ) Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor :Print-04/L.2.30/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Bahwa walaupun penetapan tersangka telah diterbitkan, tidak menutup kemungkinan besar akan adanya tersangka baru lainnya ujar kasi intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando.SH kepada para jurnalis yang setia menunggu di kejari nias Selatan dari siang hari hingga malam hari.

Sumber : Kasie Intel Kejari Nias Selatan

Kontributor : Red / Hendry

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama