Nias - Bidiksumatera.Online
Penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Nias terhadap tiga orang yang disebut sebagai oknum LSM dan wartawan dalam dugaan pemerasan terhadap anggota DPRD di Kota Gunungsitoli kini menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang ditangkap, tetapi juga memproses secara hukum anggota DPRD yang diketahui menyerahkan uang dalam peristiwa tersebut.
Agri Handayan Zebua yang akrab disapa bung Mikoz, seorang aktivis yang aktif mendorong penegakan supremasi hukum di Kepulauan Nias mengungkapkan, dalam konstruksi hukum pidana, setiap transaksi yang menjadi dasar OTT harus diuji secara menyeluruh. Jika terdapat penyerahan uang dari seorang pejabat publik kepada pihak lain, maka aspek hukum penyerahan tersebut juga wajib diperiksa secara proporsional.
"Apakah penyerahan dilakukan karena adanya ancaman yang dapat dibuktikan secara sah? Apakah terdapat unsur kesengajaan, negosiasi, atau bahkan rekayasa situasi sebelum OTT dilakukan?" tanya dia, Rabu (4/3/2026) sore di Kota Gunungsitoli.
"Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik. Oleh karena itu, anggota DPRD yang menyerahkan uang dalam peristiwa tersebut seharusnya diperiksa secara mendalam untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlewat, baik berupa dugaan pemberian, persekongkolan, maupun konstruksi perkara yang belum terang," tambah dia.
Ditambahkannya, publik berhak mengetahui status hukum anggota DPRD tersebut, peranannya dalam penyerahan uang, apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan sebelum OTT berlangsung.
Mikoz mendesak Polres Nias untuk segera menjelaskan alasan hukum mengapa anggota DPRD tersebut belum atau tidak diproses sebagai pihak yang turut terlibat.
Menurutnya, kasus ini juga memunculkan kekhawatiran yang lebih luas. Mengingat pihak yang diamankan disebut sebagai aktivis dan wartawan, sejumlah kalangan menilai perlu ada kehati-hatian agar proses hukum tidak dimaknai sebagai upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial.
"Dalam sistem demokrasi, jurnalis dan aktivis memiliki peran strategis sebagai pengawas kebijakan publik. Jika sebuah OTT tidak dijelaskan secara komprehensif dan terbuka, terutama menyangkut siapa yang memulai dan menyerahkan uang, maka persepsi publik dapat berkembang ke arah dugaan kriminalisasi atau pembungkaman terhadap suara kritis," ujarnya.
Peristiwa ini, lanjut Mikoz, menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih. Jika anggota DPRD yang menyerahkan uang memang bagian dari rangkaian peristiwa pidana, maka proses hukum terhadapnya adalah keniscayaan.
Kontributor : Red
