Tanjungbalai - Bidiksumatera.Online
Dugaan pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan kini semakin menjadi sorotan publik. Setelah tiga kali pemberitaan tayang, hingga kini pihak Imigrasi belum juga memberikan tanggapan resmi.
Nama oknum berinisial A disebut muncul dalam dugaan penetapan biaya pengurusan paspor sebesar Rp1.250.000, nominal yang kini terus dipertanyakan masyarakat.
Yang menjadi perhatian, media Timeline News Investigasi mengaku telah berulang kali menghubungi Okka selaku bagian humas melalui telepon seluler dan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
Tidak berhenti di situ, awak media juga telah mendatangi langsung Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan berkali-kali untuk meminta hak jawab dan klarifikasi.
Namun setiap kali wartawan datang, pihak yang hendak ditemui disebut selalu tidak dapat dijumpai dengan berbagai alasan, mulai dari sedang rapat, keluar kantor, hingga alasan teknis lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak humas dan pejabat terkait menghindari konfirmasi wartawan, padahal ruang klarifikasi telah dibuka secara luas.
“Kami sudah menempuh langkah konfirmasi melalui telepon, WhatsApp, dan datang langsung ke kantor, tetapi selalu ada alasan untuk tidak bertemu,” ujar awak media.
Di sisi lain, media juga telah mengantongi bukti rekaman video call WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan biaya sebesar Rp1.250.000 kepada pemohon paspor.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak Imigrasi justru memperkuat sorotan publik terhadap transparansi pelayanan di instansi tersebut.
Sejumlah masyarakat menilai sikap bungkam dan sulit ditemui ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian, terutama di tengah dugaan adanya tarif yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Media mendesak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk segera membuka ruang klarifikasi dan menjelaskan status dugaan keterlibatan oknum berinisial A.
Apabila tetap tidak ada tanggapan, persoalan ini akan diteruskan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, serta lembaga pengawasan pelayanan publik lainnya.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ada penjelasan resmi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
Kontributor :Red/Eka Sartika
