MEDAN - BIDIKSUMATERA.ONLINE
Pasca aksi demostrasi dilakukan kelompok massa aksi yang digelar di depan gedung kantor Kejati Sumut, belum lama ini terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan kredit modal usaha tahun 2012 di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau,senilai Rp.2,2 M, yang 'mencatut' nama Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap, semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejatisu tentang status dari nama yang dibawa-bawa oleh massa aksi pada aksi demonstarasi di depan kantor gedung Kejatisu tersebut.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara Muslim Muis Tanjung, dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya meminta pihak Kejatisu untuk bersikap transparan terhadap persoalan tersebut. "Apalagi jika benar seperti yang disampaikan massa aksi demonstrasi bahwa nama yang dicatut (Zakiyudin Harahap) tersebut telah diperiksa pada 18 November 2025 lalu, maka Kejatisu harus transparan dan menyampaikannya ke publik kenapa sampai saat ini belum ada status dari pemeriksaan tersebut. Sudah cukup lama rentang waktunya, wajar dipertanyakan," kata Muslim yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini kepada wartawan, Rabu (15/4/26).
Untuk lanjutanya, dia meminta agar Kejatisu untuk menyampaikan setiap tahapan pemeriksaan ke publik, ini dimaksudkan agar tidak ada prasangka jelek dari publik kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan demi transparanya proses hukum. "Kita minta agar Kejatisu untuk menyampaikan setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepada publik agar tidak terjadi prasangka buruk dan fitnah," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut melalui Bagian Hukum R Zakaria Somala pada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) membenarkan, pada saat pengucuran kredit tahun 2012 yang belakangan diusut Kejati Sumut itu, Pimpinan Bank Sumut di KCP Kratakau adalah Zakiyudin Harahap yang saat ini menjabat Wakil Walikota Medan.
Zack sapaan akrab pria ini menuturkan, secara internal masalah kredit itu terjadi sekitar tahun 2015 saat Agunan Jaminan Tanah yang diajukan debitur pinjaman 2,6 miliar digugat pihak ketiga keabsahannya secara perdata ke Pengadilan setempat. Meski secara kajian hukum,proses pinjaman Debitur itu dinilai Bank Sumut sesuai aturan, namun dalam proses hukum agunan di tingkat Peninjauan Kembali, debitur kalah setelah dalam proses tingkat pertama, banding dan kasasi gugatan pihak ketiga tak diterima alias NO.
Zakaria merinci, sesuai aturan perusahaan Pimpinan KCP bertanggungjawab dalam proses penyaluran kredit. Namun dia kembali mengatakan proses kredit 2,6 miliar di Bank Sumut KCP Krakatau di tahun 2012 sesuai aturan hukum dan bahkan mengaku, saat ini Bagian Hukum Bank Sumut melakukan pendampingingan hukum atas tersangka Analis yang menjadi tersangka di Kejati Sumut serta belum melakukan sanksi perusahaan.
Disinggung, upaya Bank Sumut dalam menyelamatkan dana kredit yang telah dikucurkan, Zakaria yang saat itu didampingi PR Bank Sumut TM Doni Irawan dan Jalaludin hanya menjabarkan, kajian mereka atas track record debitur yang mereka nilai baik tanpa merinci upaya pengembalian uang negara itu.
Sementara, Wakil Walikota Medan Zakiyudin Harahap, berulang dikonfirmasi melalui pesan Whatss App, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjerat seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga dengan sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor :Red/Darwan
