Dugaan Mark Up Pembangunan SD Negeri 071207 Laowi Mendapat Tanggapan Serius Kejatisu.


Nias Selatan - Bidiksumatera.Online

Kasus Dugaan tindak pidana korupsi terkait Mark up anggaran pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan  mendapat attensi/tanggapan serius dari pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Hal ini tertuang dalam surat Nomor : B-8399/L.2.5/Fo.2/10/2025 tanggal 28 oktober 2025 yg di alamat kan kepada pelapor Ikhtiar Wau Alias Ama Merlyn Wau. Dalam surat yang langsung di tandatangani oleh kepala  asisten Tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sumatera utara tersebut (jaksa utama pratama Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.)

Dalam surat dimaksud diterangkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan SD Negeri No 071207 Laowi Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan di tingkatkan pengusutannya ke tahap Penelitian atau Telaahaan terhadap materil laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke kejaksan Negeri Nias selatan untuk di tindaklanjuti. 

Pernyataan ini disampaikan oleh pelapor Ikhtiar Wau kepada wartawan pada Senin, (10/11) sembari menunjukkan bukti surat dari Kejatisu dan di tandatangan oleh asisten Tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi sumatera Utara Mohammad  Jeffry S.H.,M. Hum.

"Puji syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena laporan pengaduannya telah mendapat tindak lanjut, atau respon positip dari kejatisu. Pasalnya, pada laporan terkait dugaan  Mark Up di SD Negeri 071207 Laowi Kabupaten Nias Selatan selama ini telah di laporkan ke kejaksaan Negeri Nias selatan, namun sedikit pun sangat minim tanggapan atau respons, semuanya jawaban nya masih proses, masih pemanggilan saksi", tutur aktivis anti rasuah Nisel.

Lebih lanjut, Ikhtiar Wau mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Edmond Novvery Purba, SH.,MH untuk serius dalam menangani laporannya.

"Semoga bapak Kajari Nisel serius menangani dan mengusut tuntas dugaan Mark Up di SD Negeri Laowi", harap Ikhtiar Wau.

Sebelumnya, laporan masyarakat Nias Selatan dengan nomor istimewa yang di tandatangani oleh Ikhtiar Wau di sampaikan ke Kejakjaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tertanggal 22 Augustus 2025 lalu. 

Adapun pihak terlapor adalah Dinas Pendidikan, Kasubbag program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor pelaksana CV. Nias Lasber Pratama, Konsultan Perencanaan CV. CIKAS NUSANTARA, dan Konsultan Pengawasan Cv. Darrel ennginering Konsultan.

Dalam laporannya  Ikhtiar Wau menuturkan bahwa pagu anggaran pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 071207 Laowi Lecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan itu sungguh sebuah angka yang sangat fantastis dan tidak rasional bila di konvensikan ke harga satuan dan bukti fisik pembangunan gedung tersebut sebesar Rp. 2.757.312.785.51 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Selatan tahun 2024.

 "Yang di bangun pada gedung itu hanya lah pagar sekolah, sementara yang lain nya hanya di rehab saja, bahkan yg lebih ironis nya pemasangan les plan yg seyogianya wajib di ganti ternyata hanya di adakan pengecatan ulang"

Sementara, Kepala Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan Nur hayati Telaumbanua saat di temui di kantornya pada Senin, (22/9) di jalan arah lagundri km.7 Telukdalam di dampingi Sekdin dan beberapa kabid mengatakan bahwa "Pembangunan SD Negeri 071202 Laowi Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan itu sudah sesuai dengan perencanaan anggaran, kalau masalah hukum biar lah mereka yang bertanggunghawab", tandasnya.

Team Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama