Tokoh Sumatera Utara, DR. Rahmat Shah ditipu, Polda Sumatera Utara ungkap penipuan scammer


Bidiksumatera.Online - Medan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus scamming yang menimpa H. Rahmat Shah ayah dari Raline Shah artis sekaligus staff khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Rahmat Shah menjadi korban kejahatan digital dengan total kerugian Rp 254 juta.

Sebanyak empat pelaku di ringkus, yakni MSL (25) warga Bajakuning Langkat, R (34) warga jalan Sei Belutu Medan, IR (20) wanita warga Pasar Lebar Langkat, TH (34) wanita warga jalan Taut Medan.

Ironisnya dua pelaku masih berstatus narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tanjung Gusta Medan, yakni MSL dan R.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, Rahmat Shah menerima pesan whatsapp dengan profile foto anaknya, Raline Shah.

Dalam pesan itu Raline Shah sedang butuh uang untuk membeli emas Antam dan mohon untuk segera dikirimi uang Rp 24 juta dan uang di tranfer ke rekening bank atas nama MHL.

Kombes Pol. Doni Satria Sembiring pada awak media di Polda Sumut, Rabu (15/10/2025), mengungkap bahwa dalam komunikasi whatsapp dengan Rahmat Shah, pelaku MHL yang seolah-olah sebagai Raline Shah.

Kemudian pelaku meminta dikirimi lagi uang sebesar Rp 42 juta, selanjutnya Rp 88 juta dan yang terakhir Rp 100 juta.

Dalam transaksi pengiriman uang, Rahmat Shah meminta staffnya Eka Suyandari untuk mentransfer ke rekening bank MHL.

Untuk menghilangkan jejak penipuannya, pelaku MHL mentransfer uang hasil kejahatannya ke rekening bank atas nama IP, selanjutnya di transfer lagi ke rekening bank atas nama TH.

Untuk modusnya MSL dan R melakukan penelusuran nomor handphone Rahmat Shah yang sudah diperoleh, kemudian mereka mengecheq nomor melalui aplikasi Get Contak dan hasilnya muncul identitas Rahmat Shah, yang merupakan ayah dari Raline Shah.

Selanjutnya foto Raline Shah yang sudah diambil dari instagram dipasangkan ke nomor whatsapp yang dibuat MHL. Semua modus tersebut dilakukan dari dalam Lapas.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan untuk ke empat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun" jelas Kombes Pol Doni Satria, mengakhiri.

Kontributor :Red/Darwan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama