PT Asri PCKC Tuntut Ganti Rugi Lahan Terkena Normalisasi Sungai Badera Ke BBWS Sumatera II



Medan -Bidiksumatera.Online

Untuk yang kesekian kalinya pihak PT Asri Pembangunan catur Karya Cipta (PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri kembali mendatangi Kantor  Balai Besar Wilayah Sungai  (BBWSS) Sumatera II Medan, Rabu (29/10/2025) guna menuntut ganti rugi lahan yang terkena dampak kegiatan normalisasi (Pelebaran) Sungai Badera sejak Tahun 2019 lalu, yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kehadiran pihak PT Asri PCKC diwakili Erfin Jamal Lubis,SH, Kepala Biro Hukum, Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan dan Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan diterima Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi diwakili Evi Harahap, Ketua Tim Bidang Pelaksanaan dan Syaiful, PPK Sungai dan Pantai BBWS II Medan.

Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak tidak membuahkan hasil kesepakatan, disebabkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II hanya menjelaskan kronologis pelaksaan normalisasi sungai Badera di kawasan Perumahan Bumi Asri, tanpa menyebutkan kapan kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak pemerintah.

Evi Harahap menyebutkan percepatan pengendalian banjir Kota Medan dan sekitarnya didukung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan mendesak membentuk Tim Penanggulangan Banjir melalui Keputusan Gubsu No: 188.44/411/KPTS/2019 tanggal 11 Juli 2019 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan sekitarnya , yang terdiri dari Forkopimda Sumut,Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah,BUMN/D,Tokoh Masyarakat dan organisasi lainnya.

Erfin Jamal Lubis,SH selaku Kepala Biro Hukum PT Asri PCKC kepada wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025) di Kantornya mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pelebaran alur  Sungai Badera di lapangan,lahan milik Perumahan Bumi Asri telah digunakan untuk memperlebar dan pelurusan Sungai Badera.

Namun sangat disayangkan oleh pihak PT Asri PCKC pembayaran ganti rugi yang telah disepakati bersama dengan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak kunjung direalisasikan, sehingga timbul pertanyaan masihkah ada niat baik pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, tanya Erfin.

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang telah dilakukan oleh BBWS Sumatera II Tahun 2019, pekerjaan normalisasi dan pelebaran Sunga Badera di Perumahan Bumi Asri telah dilaksanakan sepanjang 400 M’ dengan luas tanah yang dimanfaatkan diperkirakan seluas 1.032,29 M.

“Hal ini sesuai dengan nota penjelasan normalisasi (pelebaran) alur Sungai Badera di Kawasan Perumahan Bumi Asri Tahun Anggaran 2019 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II bernomor : PW.03.01-BWS.2/2019 yang akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Badera di Tahun 2022,” kata Erfin Lubis.

Erfin Lubis juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak PT Asri Pembangunan catur Karya Cipta (PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri telah melayangkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II diantaranya, Surat No.06/Dirut/APCKC/MDN/2020 tanggal l 8 Oktober 2020 prihal,1. Luasan tanah yang terkena Normalisasi Sungai Badera.2.Biaya pengadaan Jembatan yang telah dibongkar BBWS Sumatera II.

Selanjutnya Surat No.01/APCKC/MDN/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 prihal Mohon Perlindungan Hukum kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II dan Surat No. 07/APCKC/MDN/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Hal : Tanggapan Surat Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya dalam Berita Acara kunjungan lapangan bersama ke Sungai Badera pada hari Jum’at 17 Februari 2023 berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara No.005/DPUPR-SDA/949/2023. Dihadiri unsur DPUPR Sumut, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Sumut, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi SumutDinas Perumahan dan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,BPN Kota Medan, BB S Sumatera II dan PT Asri PCKC Perumahan Bumi Asri.

Hasil kunjungan lapangan ke Sungai Badera diperoleh kesepakatan diakui bahwa lahan PT Asri PCKC yang terkena dampak kegiatan normalisasi Sungai Badera tahun 2019 belum mendapatkan ganti kerugian dari pemerintah sehingga berdampak pada pengadaan tanah untuk normalisasi sungai Badera tahun 2023 ini sesuai Dokumen Penlok, kata Ishak Siregar,SH.

Masih kata Ishak Siregar, hasil kesepakatan terkait lahan PT Asri PCKC adalah sebagai berikut, BPN Kota Medan membentuk tim independen untuk melakukan pengukuran pada lahan PT Asri, kondisi sebelum dan sesudah normalisasi tahun 2019 dengan membandingkan dengan Peta Bidang sesuai alas hak yang dimiliki PT Asri PCKC untuk mendapatkan luasan lahan yang akan diganti rugi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengestimasi dan menganggarkan biaya ganti kerugian pengadaan tanah normalisasi Sungai Badera yang telah dilaksanakan tahun 2019 untuk kemudian dihibahkan kepada Pemko Medan. Estimasi harga menggunakan dokumen appraisal yang telah disusun Pemko Medan.Hasil pengukuran luasan ditargetkan akan selesai satu minggu setelah terbentuknya tim independen pengukuran dari BPN Kota Medan.

Pihak PT Asri PCKC Perumahan Bumi Asri masih menunggu ikhtikad baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk  segera menyesaikan ganti rugi lahan seluas 1.032,29 M2, kata Ishak Siregar. (   )

Pihak PT Asri PCKC dan pihak BBWSS II foto bersama usai pertemuan di Kantor  Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan.

kontributor :Red/Darwan



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama