Kejari Tapanuli Utara dukung pembentukan Kopdes Merah Putih


Bidiksumatera.Online -Tarutung

Seksi Intelijen Kejari Tapanuli Utara menggagas dilaksanakannya Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi kepada seluruh Camat, Lurah dan para Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa adapun tema yang kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah "Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih". 

Presiden Prabowo Subianto Dan Wapres Gibran Rakabuming Raka salah satu visi misinya yang tertuang di dalam ASTACITA adalah "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" sehingga pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian di tengah tengah masyarakat pedesaan. Visi misi tersebut selaras dengan visi dan misi Bupati Tapanuli Utara yang tertuang dalam misi poin 8 yaitu "menjadikan desa mandiri yang mampu memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang tersedia".

Kajari Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, SH., MH dalam paparannya menyampaikan "Koperasi yang dikelola secara transparan dan kejujuran pasti akan membawa dampak positif bagi Desa".

Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.S.I., M.Si dalam paparannya menampaikan "bahwa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Pemerintah melalui APBD Desa telah menganggarkan bantuan untuk biaya pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih".

Koperasi Merah Putih yang sepenuhnya dikelola oleh warga dengan semboyan "kekeluargaan, gotong royong dan kerja sama" diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menambah income keluarga.

Koperasi Merah Putih hadir sebagai mitra BUMDES dan bukan sebagai pesaing, dan tidak pula mematikan UMKM masyarakat. 

Selanjutnya Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Parsaoran Taripar Hutabarat S.S.I., M.Si mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum ini "Kami sangat antusias dan berbangga hati atas gagasan yang dilakukan Kejari Tapanuli Utara dalam mendukung terlaksananya program pembentukan Koperasi Merah Putih ini, dan berharap Koperasi Merah Putih ini sudah terbentuk dan dapat diresmikan setidaknya 80.000 koperasi pada saat HUT Koperasi tanggal 12 Juli 2025 mendatang, kehadiran Koperasi Merah Putih harus mampu menjawab tantangan ke depannya dan mampu menjadi pelopor tercipatnya lapangan pekerjaan baru". Pencairan Tahap 2 Dana Desa tidak dapat dicairkan apabila Koperasi Merah Putih belum terbentuk.

Bahwa dalam sesi diskusi dan tanya jawab, salah satu perwakilan dari Kepala Desa menyampaikan ucapan terimakasih dan berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tetap hadir dalam melakukan bimbingan kepada para Pengurus Koperasi Merah Putih agar tetap bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 dimulai pukul 15.30 WIB dan selesai dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB dengan penuh kehangatan.

Kontributor : Red/Udinese

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama