Bidiksumatera.Online |Nias Selatan
Ujung dari disomasinya Mila Karmila sitompul beberapa waktu silam lalu, terkait penghinaan yang diduga disampaikannya kepada salah seorang staf p3k kemenag diruang kerjanya pada tanggal (14/02/2025), Advocad yang juga sebagai dosen Dr. Sri Wahyuni Laia, SH., MH. Akhirnya laporkan MKS disingkat namanya di Polda Sumatra utara.
Dalam uraiannya disampaikan Dr. Sri Wahyuni Laia SH., MH. Bahwa MKS diduga telah menyampaikan ucapan yang mengandung Unsur SARA dan Penistaan Suku terhadap masyarakat Nias Selatan, berdasarkan Bukti ucapannya rekaman suara MKS yang telah beredar baik di WA grup, Facebook dan juga diberbagi berita melalui media online.
Laporan tersebut, ditandai dengan nomor : STTPL/B/307/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dengan uraian laporan tindak pidana terhadap ketertiban umum undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156.
Ungkap Dr. Sri Wahyuni laia, SH., MH. Dalam laporannya, hal ini diketahui nya bermula saat salah seorang wartawan dari Mimbar Bangsa memintai tanggapan atas viral nya rekaman suara yang telah beredar. Dalam rekaman yang berdurasi 2 Menit 50 Detik tersebut terdapat ucapan yang tidak sopan dan cukup menyinggung perasaan masyarakat Nias Selatan, pada rekaman tersebut dimana pada menit ke 1.37 sampai pada menit ke 1.44, terlontarkan kata yang diduga diucapkan oleh MKS yakni " seperti profil Orang Nias Selatan juga bapak ini, SDM Rendah, dibilang tak ngerti ngerti".
Berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat pelapor, Dr. Sri Wahyuni. SH., MH., berharap untuk sesegera mungkin diproses oleh penegak hukum sesuai undang undang berlaku, Demi Keadilan dan Demi Kepastian Hukum "tegasnya".
Kontributor :RED/RMSL
