Bupati Nias Selatan Serahkan SK 633 PPPK Paruh Waktu Zona I ​


​Nias Selatan -Bidiksumatera.Online

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 633 PPPK Paruh Waktu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis Wilayah I di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Senin (19/10/2026). Penyerahan ini mengawali rangkaian pembagian dokumen kerja bagi total 4.577 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia bersama Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., dan Pj. Sekretaris Daerah Amsarno S. Sarumaha. Penyerahan tahap pertama ini mencakup empat kecamatan di Wilayah I, yakni Teluk Dalam, Fanayama, Luahagundre Maniamolo, dan Onolalu.

​Wakil Bupati Nias Selatan Ir. Yusuf Nache menjelaskan bahwa pembagian dokumen kerja dilaksanakan bertahap per zona wilayah untuk mempertimbangkan jarak tempuh para pegawai. Pembagian untuk zona wilayah lainnya akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh BKPSDM Kabupaten Nias Selatan.

​Dalam arahannya, Yusuf Nache menekankan agar perpanjangan masa kerja ini diimbangi dengan peningkatan kedisiplinan, keaktifan kehadiran, dan kualitas pelayanan publik. Pemkab Nias Selatan memandatkan pimpinan unit kerja untuk memperketat pengawasan, serta menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melalaikan tugas atau tidak pernah hadir tidak akan diberikan perpanjangan SK maupun SPK.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Red/Hendri Maru

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama