Nias Selatan - Bidiksumatera.Online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (1/9). Penerapan PTSP menjadi salah satu upaya Kemenag Nias Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi ASN maupun masyarakat. Melalui layanan terpadu ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keperluan melalui satu pintu dengan alur pelayanan yang lebih tertib dan jelas.
Peluncuran PTSP merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Fadlin Gea, S.Pd., dalam rapat koordinasi pada 24 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor menekankan pentingnya penataan alur keluar-masuk tamu serta penerapan pelayanan yang lebih teratur di lingkungan kantor. Setiap masyarakat yang datang diarahkan untuk menggunakan pintu utama, melapor kepada petugas, mengisi buku tamu, dan menyampaikan keperluannya sebelum mendapatkan layanan.
Setelah menyampaikan keperluan, tamu diarahkan menuju meja PTSP untuk memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Petugas PTSP kemudian menghubungkan tamu dengan pegawai dari seksi atau unit kerja yang berkaitan dengan layanan yang diperlukan. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu mendatangi langsung ruang kerja masing-masing seksi untuk mendapatkan pelayanan.
Peluncuran PTSP turut dihadiri oleh segenap pejabat struktural Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan terhadap penerapan sistem pelayanan terpadu di lingkungan Kemenag Nias Selatan. PTSP diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan pelayanan yang lebih terkoordinasi, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelayanan melalui PTSP mencakup berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan unit kerja di lingkungan Kemenag Nias Selatan, di antaranya Tata Usaha, Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam, Urusan Agama Kristen, Pendidikan Agama Kristen dan Penyelenggara Katolik. Kehadiran PTSP juga memberikan kemudahan bagi guru dalam proses pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga penyampaian dan pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui alur pelayanan yang lebih terarah. Dalam pelaksanaannya, petugas PTSP bertugas menerima tamu, mencatat keperluan, memberikan informasi, serta mengarahkan layanan sesuai kebutuhan.
Sebelum menuju meja PTSP, setiap tamu terlebih dahulu melapor kepada petugas di pos penjagaan yang berada di pintu masuk kantor. Selanjutnya, tamu diarahkan menuju meja PTSP untuk mendapatkan informasi maupun pelayanan sesuai dengan keperluannya. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana pelayanan yang lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pegawai.
Melalui penerapan PTSP, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kehadiran PTSP diharapkan menjadi wajah baru pelayanan Kemenag Nias Selatan yang lebih sederhana, terarah, dan mudah dijangkau, termasuk dalam mendukung kelancaran layanan administrasi bagi para guru. Ke depan, penerapan sistem ini diharapkan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.
Red/Hendri.k

