Rehab SMP Negeri di Kota Medan akan Dilaporkan ke Kejati Sumut, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran

MEDAN -BIDIKSUMATERA.ONLINE

Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri di Kota Medan dalam program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berbiaya puluhan miliar akan dilaporkan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemedikdasmen RI ini diantara digunakan dalam membangun dan merehabilitasi SMPN 5 Medan, SMPN 20 Medan, SMPN 33 Medan, SMPN 38 Medan, SMPN 39 Medan dan SMPN 45 Medan serta beberapa SMP Negeri di Kota Medan lain dengan anggaran bervariasi antara 1 hingga 2,2 miliar setiap sekolah.

Pengurus (LP3) Hermanto Tarigan, Senin (22/6/2026) mengaku, laporan ke Kejati Sumut ini terkait penggunaan anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang dibuat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemendikdasmen RI dengan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut.

"Objek laporan kami adalah Kepala Sekolah yang mengelola Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kemendikdasmen RI atas tata kelola keuangan, penggunaan tenaga kerja pembangunan atau rehabilitasi bangunan, nilai bahan bangunan, nilai upah kerja dan dugaan korupsi serta gratifikasi ke berbagai pihak terkait proyek itu," paparnya.

Selain terkait tata kelola anggaran dan proses pembangunan serta dugaan korupsi dan gratifikasi, LP3 juga menyoroti kepatuhan pengelola anggaran dalam memenuhi perijinan misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi Pendapatan Asli Daerah pemerintah setempat serta kewajiban Pajak-pajak ke Kantor Pelayanan Pajak misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Pengurus LP3 mencontohnya, dalam penggunaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMPN 20 dan SMPN 38 Medan, pengelola anggaran hanya 1 orang karena di 2 SMPN negeri itu terjadi rangkap jabatan. Jamal Husein Harahap menjabat Kepala di SMPN 20 dan SMPN 38 Medan.

Tak main-main, dana jumbo yang dikucur Kemendikdasmen RI ke SMPN 20 Medan senilai Rp.2,21 miliar yang digunakan untuk merehabilitasi ruang belajar dan ruang lainnya. Di sekolah ini beberapa waktu lalu, gedung yang direhab ini teah terjadi kebakaran parah hingga menghanguskan beberapa bangunan.

"Namun sayangnya, anggaran jumbo Kemendikdasmen RI ini hanya merehabilitasi bangunan dengan menyisip pembangunan dinding hingga dikhawatirkan dampak kebakaran di dinding gedung itu tak maksimal kekuatannya kalau hanya disisip saja. Inikan dugaan penggunaan anggaran yang sia-sia karena bisa saja ketahanan bangunan jadi berkurang," jabar Hermanto.

Selain itu di SMPN 20 Medan, lanjutnya, juga terpantau papan atau plank proyek yang rusak dan kondisi area bangunan yang amburadul mengindikasikan pekerjaan tak dilakukan tenaga kerja profesional. "Papan proyek rusak, kondisi area amburadul, mungkin tak profesional pekerja. Masyarakat pun minim akses informasi," tegasnya.

Kondisi yang sama, jabarnya, tak jauh beda terjadi di SMPN 38 Medan. Kondisi area pekerjaan kumuh, pekerjaan sisip sana sini. LP3 menduga penggunaan dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp. 1,25 Miliar di SMPN 38 Medan yang dikelola Jamal Husien Harahap yang menjadi Kepala Sekolah rangkap jabatan ini, diduga akan berakhir dengan kerugian negara.

Hermanto menuding, Kemendikdasmen dan lembaga dibawahnya misalnya Balai Penjaminan Peningkatan Mutu (BPMP) Sumut diduga gagal dan tak mampu memfasilitasi penggunaan anggaran negara untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan dari sektor sarana pendidikan yang disupport dana miliaran uang negara.  

Konfirmasi wartawan tak banyak mendapatkan keterangan dari Kepala SMPN 20 dan SMPN 38 Medan Jamal Husein Harahap. Ditemui di SMPN 20 Medan, Kepala Sekolah rangkap jabatan ini, Jumat (19/6/2026) enggan menanggapi konfirmasi awak media. Jamal hanya mempersilahkan media melihat pekerjaan pembangunan tanpa mau dimintai tanggapan.

"Mau wawancara apa lagi, kalau mau lihat, ya lihat aja bangunannya," jawabnya bernada jutek ke awak media.

Terpisah, Kepala SMPN 33 Medan Erwin Syaputra yang juga rangkap jabatan menjadi Kepala SMPN 45 Medan kepada media, Jumat (19/6/2026) mengaku, proyek pembangunan di 2 sekolah yang dipimpinnya ditetapkan oleh pihak berwenang dengan mekanisme sesuai ketentuan.

"Menjawab Terkait pelaksanaan pembangunan/revitalisasi SMP Negeri 33 Medan dan SMP Negeri 45 Medan, pelaksana kegiatan ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam program tersebut. Kami pihak Sekolah pada prinsipnya mendukung serta melakukan koordinasi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik," katanya disampaikan via pesan Whats App.

Dijelaskannya, mengenai adanya dugaan keterlambatan pekerjaan, kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah. "Setiap kendala yang muncul di lapangan telah dan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.

Dia berdalih, untuk informasi yang lebih rinci mengenai pelaksana kegiatan, kontrak pekerjaan, maupun proses pengawasan teknis, kiranya dapat dikonfirmasi kepada pihak yang menjadi penanggung jawab program sesuai ketentuan yang berlaku.

BUNGKAM

Sayangnya, tak satupun Pejabat Pemko Medan yang mau menanggapi dugaan amburadulnya dan potensi blacklist nya proyek Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen ini.

Baik Walikota Medan Rico Waas, Wakil nya Zakiyudin maupun Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution tak merespon konfirmasi media ini yang dilayangkan via WA pejabat itu, Sabtu (20/6/2026). 

Meski terlihat di laman Whats App pejabat ini centang 2, namun tetap bungkam, seolah enggan menanggapi media ini.

Di lokasi pembangunan pun, tak ada yang bisa ditemui. Kepala SMPN 20 Medan yang juga rangkap Kepala SMPN 38 Medan Jamal Husin Harahap tak terlihat saat disambangi ke 2 SMP Negeri itu, Sabtu (20/6/2026). 

BPMP SUMUT SOSIALISASIKAN DAN MONITORING

Tudingan BPMP Sumut dinilai gagal menjamin peningkatan mutu pendidikan dibantah pejabat Balai dibawah Kemendikdasmen itu. Kepala BPMP Sumut melalui fungsionalnya M Faisal Syamir, Senin (22/6/2026) mengaku, telah mensosialisasikan dan memonitoring berbagai program instansinya termasuk revitalisasi satuan pendidikan.

"Berbagai program kami jalankan guna peningkatan mutu pendidikan, kami juga turut memantau saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepala Satuan SMP Negeri di Medan dengan pejabat Kemendikdasmen RI terkait Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026," katanya.

Selain Revitalisasi, lanjutnya BPMP Sumut juga menjalankan program digitalisasi, sosialisasi dan pemantauan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Utara dan program lainnya.

Namun M Faisal Syamir tak dapat merinci, nilai anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Sumut khususnya Medan dan nilai anggaran BPMP Sumut tahun 2026 dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Dia menyarankan awak media mengakses ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen RI guna mendapatkan data akurat.

Terpisah, Kasubbag Tata Usaha BPMP Sumut Oktavianus Ginting meminta awak media bertemu dengan Kepala BPMB Sumut Afrizal Sihotang pekan depan guna mendapatkan informasi dan konfirmasi. 

Kontributor :Red/Darwan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama