Bidiksumatera.Online -Tanjungbalai
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini dilakukan di gudang KPPBC Jalan Panton, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan BMN merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Januari-Desember 2024. Kepala KPPBC Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, KPPBC Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 kali.
"Pemusnahan tersebut berdasarkan surat kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Kisaran nomor S-25/MK/KNL.0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025, dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025," ucap Ashari.
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.109.848.940 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp438.172.639. Barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal sebanyak 355.832 batang, pakaian bekas sebanyak 26 koli, ban bekas sebanyak 57 pcs, drum plastik sebanyak 17 pcs, timah sebanyak 60 kg, styrofoam sebanyak 199 pcs, dan produk ilegal lainnya.
Bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas barang ilegal dan mendukung peraturan yang berlaku ujar Nurhasan.
Ashari menegaskan Kami mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kontributor : Eka Sartika