Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ucapkan Terimakasih, Tiga Ranperda Disetujui DPRD


Bidiksumatera.Online - Tanjungbalai 

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna DPRD dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD sekaligus perngambilan keputusan DPRD terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda Kota Tanjungbalai, Senin (30/6/2025)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Surya Darma AR dan Safri Syahputra serta turut dihadiri Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, para anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya 

Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD sekaligus perngambilan keputusan DPRD terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda Kota Tanjungbalai yakni Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai diawali dengan pembacaan Laporan oleh ketua Pansus A oleh Hj Nesy Hariani, Ketua Pansus B Hj Artati dan Ketua Pansus C oleh Martin 

Selanjutnya, pembacaan pendapat akhir Fraksi - Fraksi Partai DPRD Kota Tanjungbalai. Ketua DPRD, Tengku Eswin menyampaikan jika 3 buah Ranperda ini telah disetujui

Dalam sambutan Wakil Wali Kota Muhammad Fadli Abdina, menyampaikan Pada kali ini izinkanlah kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai khususnya kepada Pansus A, B dan C yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang kami ajukan beberapa waktu yang lalu.

Pertama, dengan disetujui ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta kualo Kota Tanjungbalai, dengan demikian kita telah mempunyai instrumen hukum menindaklanjuti ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, dimana salah satunya perubahan status menjadi perusahaan umum daerah yang merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola dan kualitas pelayanan air minum di kota tanjungbalai.

Kami juga menyadari masih banyak tantangan dalam meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, dan melalui Perda ini, kami berharap dapat memperkuat upaya perbaikan secara menyeluruh. Dukungan regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam transformasi perusahaan kearah yang lebih profesional dan akuntabel serta mendayagunakan sumber daya untuk memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat, ujar Wakil Wali Kota 

"Dalam hal penyediaan air bersih bagi warga masyarakat kota tanjungbalai sudah saatnya PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanannya. Perda ini merupakan salah satu wujud kebijakan terpadu sebagai upaya perbaikan ke depan agar dapat lebih mandiri memberikan profit bagi perusahaan. Sekaligus memberikan Profit bagi Perusahaan," jelasnya

Kedua, ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, nantinya kita telah mempunyai pedoman yang jelas bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan kawasan-kawasan permukiman kumuh agar dapat ditata dengan lebih baik dan memberikan solusi bagi para penghuni yang menetap dan tinggal di kawasan tersebut, sehingga penataan dan peningkatan perumahan dan permukiman dapat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan aspek-aspek humanis bagi kelangsungan masyarakat yang lebih baik Hidup masyarakat yang lebih baik. 

Lebih lanjut, Muhammad Fadly mengatakan kami sampaikan bahwa pemerintah kota tanjungbalai sampai dengan saat ini telah melakukan pencegahan upaya dalam peningkatan dan melakukan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui kegiatan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni dan kegiatan pembangunan sanitasi yang layak dengan melibatkan masyarakat yang terdampak. Namun demikian, pemerintah kota merasa perlu melakukan penataan dari sisi aturan, sehingga kita memiliki rambu-rambu yang jelas dan terukur dalam melakukan pengentasan kekumuhan di kota tanjungbalai. Inilah harapan yang ingin kita wujudkan melalui peraturan daerah ini

Terakhir, ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, diharapkan dapat memberikan landasan hukum dalam rangka mendorong pengelolaan arsip yang lebih baik di setiap unit kerja pemerintahan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

"Untuk dapat merealisasikan pengelolaan kearsipan yang baik sangat dibutuhkan suatu sistem yang baik, pegawai kearsipan yang cakap dan pengadaan fasilitas kearsipan yang memadai merupakan persyaratan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kearsipan yang baik. Sistem pilar dalam penyelenggaraan kearsipan guna menjamin ketersediaan arsip di setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, serta sebagai alat bukti yang sah dan mewujudkan akuntabilitas administrasi publik yang baik," sebutnya 


Wakil Wali Kota juga menyampaikan, terhadap rancangan perda Kota Tanjungbalai tentang induk pariwisata perkotaan ditunda pembahasannya untuk dilakukan penyusunan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ranperda tersebut ditunda karena harus mempedomani rencana induk pariwisata nasional (ripparnas). Ripparnas diatur dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 yang menjadi dasar penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku dari tahun 2010 sampai dengan 2025

Dengan telah disetujuinya ke 3 ranperda ini, sesungguhnya kita telah melahirkan aturan hukum yang jelas yang menjadi landasan yuridis bagi kita dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Kota Tanjungbalai. Apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan dukungan dan komitmen yang baik bersama dengan Pemko dalam menyelesaikan seluruh tahapan dalam rangka pembentukan produk hukum daerah hingga pada hari ini ketiga ranperda yang kita ajukan mendapatkan persetujuan, Pangkas Wakil Wali Kota

Kontributor Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama