Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba,Kejari Tanjungbalai Musnahkan Ribuan Gram Narkoba


Tanjungbalai  - Bidiksumatera.Online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jerigen/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.

Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan panas, kemudian dibuang melalui saluran pembuangan air sesuai prosedur pemusnahan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Tanjung Balai.

Kajari Tanjung Balai Bobon Robiana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak sekadar menjadi tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian pokok penjelasan Kajari Tanjung Balai.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya.

RED/Eka Sartika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama