Nias Selatan - Bidiksumatera.Online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf. Rapat dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan, Senin (5/10), dan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd., Plt. Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd., Kepala KUA Teluk Dalam, Abu Bakar, S.Ag., Kepala KUA Lahusa, Rosdan Tanjung, Kasi Datum Kejaksaan Negeri, perwakilan BPN, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan bidang kerjasama, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menindaklanjuti kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Rapat diawali dengan pemaparan data tanah wakaf beserta kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasinya. Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan pendataan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dari hasil pemaparan, terdapat sejumlah tanah wakaf yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi maupun aspek lainnya sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Salah satu pewakaf, Dedy, turut menyampaikan sejumlah tanah yang ingin segera diselesaikan sertifikatnya, yang secara administrasi tanahnya telah atas nama yang bersangkutan. Tanah tersebut meliputi tanah pesantren, tanah makam, tanah masjid di Somambawa, serta tanah masjid di Lolowau. Masing-masing lokasi masih memiliki kendala yang berbeda, termasuk terdapat tanah makam yang membutuhkan penyelesaian lebih lanjut terkait status dan administrasinya.
Plt. Kasi Pendidikan dan Bimas Islam, Hj. Mars Pemilu Dawolo, S.Pd.I., menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Ia mengatakan akan melibatkan para Kepala KUA untuk membantu mempercepat pemenuhan persyaratan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah masing-masing. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi hal penting agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.
Perwakilan BPN melalui ISPN menyampaikan bahwa proses percepatan akan terlebih dahulu memprioritaskan tanah wakaf yang telah clear dan memiliki status yang jelas serta tidak dalam sengketa. BPN meminta Kemenag Nias Selatan menyampaikan data tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan tersebut agar dapat segera diproses. Untuk salah satu tanah wakaf yang masih bersengketa, telah dilakukan pengukuran dan akan diarahkan menjadi dua bidang tanah, sehingga apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi BPN siap memproses penerbitan sertifikatnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan sejumlah kendala terkait tanah wakaf yang berada pada kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, maupun hutan lindung. Kemenag Nias Selatan diminta menyampaikan data tanah wakaf yang masuk dalam kategori tersebut agar Pemerintah Daerah melalui instansi terkait dapat melakukan kajian dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat delapan tanah wakaf yang dinilai dapat masuk dalam program percepatan sertifikasi.
Menutup pertemuan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, H. Fadlin Gea, S.Pd., menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah hadir dan memberikan dukungan dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap seluruh hasil rapat dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama sehingga proses penyelesaian tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan terarah. “Melalui pertemuan ini, kita berharap setidaknya ada dua tanah wakaf yang dapat segera memperoleh sertifikat,” ujarnya.
Red/Hendry Maru

