Wakil Bupati Nias Selatan Ir.Yusuf Nache.ST.MM Lounching Pelayanan Administrasi Kependudukan lewat Aplikasi WhatsApp.

Nias Selatan -Bidiksumatera.Online

Demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik juga efisien, Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan berinovasi dengan dilaunchingnya pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi whatsapp (Pantai Dasiwa) yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM di Halaman Kantor Dinas Dukcapil. Jln Arah Lagundri Km.7 Teluk Dalam. Selasa, (27/01/26).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST.,MM, Staf dan Asisten Bupati Nisel, Kadis dan Sekretaris Dinas Dukcapil Nisel, Tokoh Masyarakat, Wakapolres Nisel, Perwakilan Danlanal Nias, Camat, Kepala Desa dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM dalam arahannya mengatakan bahwa peluncuran inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis WhatsApp (Pantai Dasiwa) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis.

Inovasi ini bukan sekadar peluncuran program, melainkan bentuk nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan serta program yang telah disampaiakan kepada masyarakat sesuai visi dan misi pemerintahan . Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat hingga pemerintah desa, diminta memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan layanan ini secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab", ujar Yusuf Nache.

Wabup Nisel, menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi. 

"Aparatur desa dan petugas operator diminta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan", harap wabub Nisel.

Kemudian, terkait wilayah yang masih terkendala jaringan internet, Ia meminta para camat untuk mengambil langkah-langkah solutif dan sementara melalui pelayanan keliling (tarling), agar hak masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mengupayakan solusi jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur jaringan dan pemanfaatan teknologi internet satelit.

Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, dan para camat diminta menyiapkan dan menugaskan staf terbaik untuk dilatih sebagai operator perekaman dan pencetakan KTP-el, sehingga peralatan yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Diakhir arahnya, Wakil Bupati Nias Selatan menyebutkan bahwa peluncuran layanan Pantai Dasiwa merupakan momentum penting dan bersejarah bagi Kabupaten Nias Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan berkeadilan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan inovasi layanan ini yang dinilai sangat membantu tugas-tugas pemerintahan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. 

Ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam pelayanan berbasis digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, setiap pengelola data wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pribadi masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah dan perangkat desa diminta memahami dan mematuhi ketentuan hukum demi menjaga hak privasi masyarakat", tandasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Nisel, Deri Dohude dalam laporannya mengatakan bahwa adapun pelayanan administrasi kependudukan aplikasi melalui WhatsApp dilaksanakan adalah petugas desa. Dengan jenis dokumen meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). 

Dokumen persyaratan asli tetap berada dan diarsipkan di desa serta menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seluruh pelayanan Adminduk ini tidak dipungut biaya (gratis)", imbuh Dohude.

Sementara itu, untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, peralatan akan ditempatkan pada enam kecamatan, dan para camat diminta menugaskan staf sebagai operator yang akan mendapatkan pelatihan khusus agar peralatan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kontributor :Red/HKM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama