Medan -Bidiksumatera.Online
Terkait Proyek Normalisasi Sungai Bedera 2019 yang belum juga tuntas, pihak PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT. Asri PCKC) Kompleks Perumahan Bumi Asri jalan Asrama Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Helvetia melalui kuasa hukumnya Erfin J. Lubis SH, kembali mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, jalan Jenderal Besar AH. Nasution Medan, pada Jumat (14/11/2025) terkait tuntutan ganti rugi pengerukan dan pelebaran (normalisasi) Sungai Bedera tahun 2019.(15/11/25)
Pekerjaan pengerukan dan pelebaran Sungai Bedera di lahan PT. Asri PCKC dilakukan BBWS Sumatera II , berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/411/KPTS/2019 Tanggal 19 Juli 2019, dimana telah mengerjakan objek tanah milik investor PT. Asri PCKC seluas 1.032.29 M2 dengan rincian,
- Pelebaran alur sungai (zona A) seluas 263.68 M2.
- Pelurusan dan pelebaran alur (zona B) seluas 338.61 M2.
- Pelebaran alur sungai (zona C) seluas 167.46 M2.
- Pelebaran alur sungai (zona D) seluas 262.64 M2.
Namun anehnya sejak dimulainya pekerjaan 2019 hingga saat ini belum juga realisasi. "Pekerjaan pada 2019, tapi sampai sekarang ini, belum ada realisasi ganti rugi yang diterima PT. Asri PCKC, padahal ada perjanjian yang sudah disepakati bersama" tegas Erfin J. Lubis, kuasa hukum PT. Asri PCKC, yang didampingi Mail Pelawi SE, Manager PT. Asri PCKC, Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan, Ishak Siregar SH, Manager Perizinan, saat berada di Kantor BBWS Sumatera II Medan.
Dikatakan Erfin Lubis SH, PT. Asri PCKC selaku pihak yang berhak atas tanah meminta pembayaran ganti kerugian yang layak sesuai rekomendasi yuridis berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Oleh karena proses pembayaran ganti rugi dari BBWS Sumatera II, belum juga direalisasikan sejak 2019 kepada pihak PT. Asri PCKC, maka BBWS Sumatera II selaku instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan normalisasi Sungai Bedera secara yuridis formil harus bertanggung jawab membayar uang ganti kerugian yang layak kepada PT. Asri PCKC, tegas Erfin Lubis SH.
Sementara dalam pertemuan antara pihak PT. Asri PCKC dengan BBWS Sumatera II, seperti dijelaskan diatas, pihak mendapat harapan atas ganti kerugian, langsung dari Kepala BBWS Sumatera II Medan, Ferianto Pawenrusi, yang berjanji akan segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lahan normalisasi Sungai Bedera yang dikerjakan tahun anggaran 2019.
Feriyanto Pawenrusi mengatakan surat permohonan ganti rugi dari pihak PT. Asri PCKC sudah berulang kali kami terima, terahir surat No.08/DIRUT/APCKC/MDN/XI/2025 tanggal 13 November 2025 perihal permintaan pembayaran uang ganti rugi tanah yang ditanda tangani Direktur Utama PT. Asri PCKC, Andi Mutiala Lubis.
"Kita akan berupaya sesegera mungkin untuk menyelesaikan ganti rugi tanah milik PT. Asri PCKC, terkait normalisasi Sungai Bedera 2019, namun tentunya melalui prosedur pengumpulan data dan akan berkonsultasi dengan pejabat terkait di pusat, mengingat pelaku pelaksana proyek normalisasi Sungai Bedera 2019, sudah banyak yang tidak bertugas di BBWS II Ini, sementara saya disini bertugas baru, yakni sejak Juli 2025" ujar Feriyanto menyebut. "Hal seperti ini sudah pernah kita alami, nanun luasannya kecil sehingga bisa segera dibayarkan, berbeda dengan lahan milik PT. Asri PCKC yang relatif lumayan luas, jadi perlu waktu berkonsultasi dulu ke pusat untuk proses pembayarannya" tambah Feriyanto.
Menyikapi pernyataan Kepala BBWS Sumatera II Feriyanto, yang akan menuntaskan pembayaran ganti rugi tanah milik PT. Asri PCKC yang digunakan untuk normalisasi Sungai Bedera 2019, Erfin Lubis mengapresiasi sekaligus menaruh harapan besar agar ganti rugi tanah tersebut segera direalisasikan dengan mekanisme ganti rugi yang tidak berbelit-belit, karena sudah berlangsung lebih dari lima tahun.
PT. Asri PCKC juga sekaligus meminta surat pernyataan tertulis dari pihak BBWS Sumatera II, tentang kepastian kapan waktu pembayaran ganti rugi tersebut.
"Kita berharap komitmen, kejujuran dan tranparansi dari pihak BBWS Sumatera II untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah milik PT. Asri PCKC yang sudah lama ditunggu sejak tahun 2019, sehingga tidak merugikan satu pihak" timpal Mail Pelawi SE.
Kontributor :Red/Darwan

