Tanjungbalai -Bidiksumatera.Online
Bea Cukai Teluk Nibung melakukan menangkap 10 pekerja migran dan 4 anak buah kapal( ABK) dan selanjutnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.
Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.
Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan yang harusnya ditangani oleh pihak yang berwajib telah dilompati.
Ketika ditanya oleh awak media kepada Rey selaku humas imigrasi yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf mengatakan bahwa:
"Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”
Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum,mengingat PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.
Dengan demikian, perkataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana.
Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya pengaburan unsur pidana,penghilangan jejak jaringan penyelundupan,atau lemahnya koordinasi antar instansi.
Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan. Pertanyaan Publik, mengapa pihak Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres.
Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana. Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukumnya.
Disini masyarakat minta tegas Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka,dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi dijalur laut dan dipastikan tidak adanya pihak yang bermain dalam penanganan kasus tersebut.
Kontributor :Red/Eka Sartika

